Jangan Kaget! Gaji Ketua RT di Indonesia Capai Rp 2 Juta per Bulan, Cek Nominal di Daerah Kamu di Sini
Gambar Merupakan Ilustrasi--(Sumber Foto: Tim/net/betv)
BETVNEWS - Tentunya kita sudah tidak asing lagi dengan jabatan Ketua RT, karena memang hampir di seluruh daerah saat ini memiliki Ketua RT terutama bagi setiap Kelurahan.
Lalu apakah kamu tahu besaran gaji untuk seorang Ketua RT, ternyata untuk besaran pendapatan mereka ada yang mencapai Rp2 juta per bulan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2018 tentang lembaga kemasyrakatan, berdasarkan Pasal 7 ayat 1 bahwa Ketua RT memiliki tugas untuk membantu Lurah/Kades menyiapkan data kependudukan dan perizinan lainnya.
Dari pekrjaan itulah kemudian para Ketua RT ini akan mendapatkan hak mereka berupa gaji, yang akan disalurkan setiap bulannya.
Nah, penasaran seberapa besar sebenarnya gaji para Ketua RT ini? simak di sini daftar selengkapnya.
1. DKI Jakarta
Berdasarkan keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1674 tahun 2018, bahwa nominal untuk gaji Ketua RT sebesar Rp2 juta per bulan.
2. Yogyakarta
Sesuai Peraturan Walikota Nomor 69 Tahun 2022, bahwa gaji Ketua RT ditetapkan sebesar Rp250 ribu setiap bulan.
3. Bekasi
Walikota Bekasi juga telah mengeluarkan Keputusan Nomor 149/Kep.16-Tapem/I/2021, dimana berdasarkan keputusan tersebut besaran gaji Ketua RT bernilai Rp416 Ribu per bulan.
4. Padang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: