Jangan Kaget! Gaji Ketua RT di Indonesia Capai Rp 2 Juta per Bulan, Cek Nominal di Daerah Kamu di Sini

Jangan Kaget! Gaji Ketua RT di Indonesia Capai Rp 2 Juta per Bulan, Cek Nominal di Daerah Kamu di Sini

Gambar Merupakan Ilustrasi--(Sumber Foto: Tim/net/betv)

BETVNEWS - Tentunya kita sudah tidak asing lagi dengan jabatan Ketua RT, karena memang hampir di seluruh daerah saat ini memiliki Ketua RT terutama bagi setiap Kelurahan.

Lalu apakah kamu tahu besaran gaji untuk seorang Ketua RT, ternyata untuk besaran pendapatan mereka ada yang mencapai Rp2 juta per bulan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2018 tentang lembaga kemasyrakatan, berdasarkan Pasal 7 ayat 1 bahwa Ketua RT memiliki tugas untuk membantu Lurah/Kades menyiapkan data kependudukan dan perizinan lainnya.

Dari pekrjaan itulah kemudian para Ketua RT ini akan mendapatkan hak mereka berupa gaji, yang akan disalurkan setiap bulannya.

BACA JUGA:Cair Serentak, Alhamdulillah Pemilik KTP Ini Terima Uang Ratusan Ribu Rupiah, Cek Segera Nama Kamu di Sini

Nah, penasaran seberapa besar sebenarnya gaji para Ketua RT ini? simak di sini daftar selengkapnya.

1. DKI Jakarta

Berdasarkan keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1674 tahun 2018, bahwa nominal untuk gaji Ketua RT sebesar Rp2 juta per bulan.

2. Yogyakarta

BACA JUGA:Cek KTP Kamu Sekarang! Bansos BPNT Rp400.000 Cair, Alhamdulillah Bisa Dapat Rezeki Nomplok di Akhir Bulan

Sesuai Peraturan Walikota Nomor 69 Tahun 2022, bahwa gaji Ketua RT ditetapkan sebesar Rp250 ribu setiap bulan.

3. Bekasi

Walikota Bekasi juga telah mengeluarkan Keputusan Nomor 149/Kep.16-Tapem/I/2021, dimana berdasarkan keputusan tersebut besaran gaji Ketua RT bernilai Rp416 Ribu per bulan.

4. Padang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: