1.426 Nelayan di Kaur Bengkulu Legal Tangkap Benih Lobster

1.426 Nelayan di Kaur Bengkulu Legal Tangkap Benih Lobster

Dinas Perikanan Kabupaten Kaur mendata setidaknya ada 1.426 nelayan Kabupaten Kaur mengantongi izin untuk melakukan penangkapan benih bening lobster atau benur.--(Sumber Foto: Dedy/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS.COM - Dinas Perikanan Kabupaten Kaur mendata setidaknya ada 1.426 nelayan Kabupaten Kaur mengantongi izin untuk melakukan penangkapan benih bening lobster atau benur.

BACA JUGA:Penyelundupan 15 Ribu Benih Lobster Berhasil Digagalkan Polda Bengkulu

Sekian banyak nelayan yang mengantongi izin tersebut berasal dari Desa Merpas Kecamatan Nasal hingga Pelabuhan Sulauwangi, Kecamatan Tanjung Kemuning, Kabupaten Kaur.

BACA JUGA:Penyelundupan 18 Ribu Ekor Baby Lobster Asal Kaur Digagalkan

Kepala Bidang Tangkap Dinas Perikanan Kabupaten Kaur Riplan Suhaidi, S.Kom, M.Si mengatakan, susuai dengan Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan tahap awal pihaknya telah mengajukan 925 nelayan dan tahap dua menguslkan kembali 501 nelayan.

BACA JUGA:2500 Alat Tangkap Benih Lobster Dimusnahkan Lanal Bengkulu

Sehingga jumlah nelayan yang memiliki SK atau izin untuk melakukan penangkapan benur sebanyak 1.426 nelayan.

"Untuk nelayan Kabupaten Kaur yang telah memiliki izin untuk menangkap Benur berjumlah 1.426 orang dan semuanya telah memiliki SK tersendiri dari Dinas Perikanan Kaur," kata Kabid Tangkap Dinas Perikanan Kaur (Senin 4 September 2023).

BACA JUGA:Pelaku Pengepul Anak Lobster Diserahkan ke Polres Kaur

Selain itu Dinas Perikanan Kabupaten Kaur juga telah mendata saat ini terdapat 10 perusahaan yang resmi untuk mengepul dan menampung benur hasil tangkapan nelayan Kabupaten Kaur.

BACA JUGA:Dinas Ketahanan Pangan Kaur Sudah Gelontorkan Bantuan 33 Ton Beras, Sepanjang 2023

Namun pihaknya belum dapat memastikan 10 Perusahaan tersebut sudah memperpanjang izin atau belum melalui aplikasi online system submission atau sistem perizinan berusaha secara digital.

BACA JUGA:Elak Mobil Box, Truk Angkut Pestisida Tabrak Rumah Warga di Kaur

"Sesuai keputusan Dinas Perikanan Kabupaten Kaur tahun 2020 terdapat 10 perusahaan yang memiliki izin untuk menerima atau menampung hasil tangkapan benur dari nelayan namun sifatnya untuk pembesaran bukan untuk ekspor melalui jalur yang ilegal," sambung Riplan Suhaidi, S.Kom, M.Si.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: