KPU

Butuh Pinjaman Darurat? Coba Aktifkan DANA Paylater, Syaratnya Mudah Langsung Cair, Limit Hingga Rp10.000.000

Butuh Pinjaman Darurat? Coba Aktifkan DANA Paylater, Syaratnya Mudah Langsung Cair, Limit Hingga Rp10.000.000

Cara Aktifkan DANA Paylater untuk ajukan pinjaman hingga jutaan rupiah.--(Sumber Foto: Doc/BETV)

BETVNEWS - Untuk saat ini kegiatan transaksi menjadi semakin mudah dengan kehadiran dompet digital atau e-wallet.

Salah satu e-wallet yang cukup populer dan banyak digunakan oleh banyak orang adalah DANA.

BACA JUGA:Minimal Usia 17 Tahun, Cek Cara Mudah dan Aman Untuk Mengajukan Pinaman di Aplikasi DANA, Ada yang Tanpa KTP

Tidak hanya untuk bertransaksi langsung, ternyata DANA juga bisa digunakan untuk mengajukan pinjaman secara online.

Pasalnya dompet digital DANA kini dilengkapi fitur DANA Paylater.

BACA JUGA:Gampang Banget! Pakai Dompet Digital DANA Sekarang, Berikut Cara Daftar DANA Basic, Premium hingga Bisnis

Seperti fitur Paylater pada umumnya, DANA Paylater memungkinkan pengguna untuk membeli barang tanpa harus membayar dalam waktu bersamaan. Dengan kata lain, fitur ini disebut 'beli sekarang, bayar nanti'.

E-wallet DANA menggandeng Akulaku Market untuk memperkenalkan fitur DANA Paylater.

BACA JUGA:September 2023 Cair! Uang Gratis Langsung Masuk Dompet Digital DANA, Pakai Aplikasi Ini Dapat Saldo Rp150.000

Melalui fitur ini, pengguna DANA bisa bertransaksi dengan mudah kemudian membayar menggunakan metode cicilan dengan tempo 12 bulan.

DANA Paylater memberikan kemudahan dalam jumlah cicilan serta jangka waktu pembayaran karena bersifat fleksibel serta bisa menyesuaikan dengan kemampuan pengguna.

BACA JUGA:Cukup Hitungan Menit, Pinjaman Jutaan Rupiah Langsung Cair Dengan Ajukan Pinjaman Tanpa KTP di Aplikasi DANA

Dengan DANA Paylater, pengguna dapat mengajukan pinjaman secara online dengan limit mulai dari Rp500.000 hingga maksimal Rp10.000.000.

Selain itu, DANA Paylater juga menawarkan berbagai keuntungan seperti cara pinjam mudah dan suku bunga yang rendah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: