dempo

Ayo Bijak Jadi Nasabah! Jangan Terjebak Dengan Tawaran Manis Pinjol Ilegal, Yuk Kenali Ciri-cirinya

Ayo Bijak Jadi Nasabah! Jangan Terjebak Dengan Tawaran Manis Pinjol Ilegal, Yuk Kenali Ciri-cirinya

Gambar Merupakan Ilustrasi--(Sumber Foto: Tim/net/betv)

BETVNEWS - Berbagai tawaran menarik yang diberikan pinjaman online (pinjol) Ilegal, memang banyak membuat masyarakat tertipu dan tidak berpikir ulang untuk mengajukan pinjaman.

Padahal saat ini sangat marak bertebarnya Pinjol yang membuat keresahan di tengah masyarakat. Bahkan tidak jarang masyarakat terjebak dengan Pinjol, sehingga mendapat teror penagihan.

Jika tidak bijak dalam menjadi nasabah, bukan tidak mungkin kita akan ikut terjebak dengan tawaran menggiurkan yang disampaikan berbagai platform pinjol.

BACA JUGA:Cairkan Rp10 Juta di DANA Paylater! Siapkan Syarat dan Pengajuan dengan KTP, Cair Secepat Kilat

Masyarakat selaku nasabah diminta lebih waspada dan berhati-hati terhadap tawaran pinjaman online (Pinjol).

Terbaru ada ratusan bahkan ribuan Pinjaman Online yang beroperasi di Indonesia, bahkan terakhir terdapat 434 pinjol ilegal berdasarkan operasi siber Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuang ilegal.

BACA JUGA:Bansos Sembako Sudah Masuk Rekening, Ambil Bantuan Rp400.000 Via Himbara, Bawa Dokumen Ini Saat Pencairannya

Dalam menarik dan menjebak calon nasabah, pinjol ilegal memberikan iming-iming menarik dengan bunga yang lebih ringan dan bisa dijangkau.

Namun setelah nasabah terjebak dan melakukan pinjaman online, saat jatuh tempo pembayaran maka pengguna akan mendapatkan berbagai perlakuan tidak mengenakan.

Pihak pinjol tidak segan untuk memberi ancaman, penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran data pribadi, dan menyebar foto maupun video, selain itu alamat kantor juga tidak jelas.

BACA JUGA:Intip Daftar Wilayah Sekaligus Penerimanya, Bansos PKH Tahap 3 Mulai Cair September 2023

Tentu ini merupakan resiko yang sangat merugikan nasabah karena terjebak dengan pinjaman online, sehingga memang harus dihindari dan jangan sampai terjebak.

Nah, bagaimana kemudian untuk mengenali ciri-ciri Pinjol yang ilegal dan harus dihindari oleh para nasabah?

Untuk lebih jelasnya, silahkan untuk menyimak ulasan selengkapnya di sini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: