KPU

Ayo Bijak Jadi Nasabah! Jangan Terjebak Dengan Tawaran Manis Pinjol Ilegal, Yuk Kenali Ciri-cirinya

Ayo Bijak Jadi Nasabah! Jangan Terjebak Dengan Tawaran Manis Pinjol Ilegal, Yuk Kenali Ciri-cirinya

Gambar Merupakan Ilustrasi--(Sumber Foto: Tim/net/betv)

2. Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi

3. Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu

4. Bunga atau biaya pinjaman transparan

5 Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain

6. Mempunyai layanan pengaduan

BACA JUGA:Cek Aplikasi Ini! Tak Perlu Nonton Video Sudah Masuk Saldo DANA ke HP, Gratis Cuan Rp150.000

7. Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas

8. Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam

9. Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI

Semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat, sehingga para nasabah bisa lebih hati-hati dan bijak dalam mengetahui pinjol ilegal.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: