KPU

Ayo Bijak Jadi Nasabah! Jangan Terjebak Dengan Tawaran Manis Pinjol Ilegal, Yuk Kenali Ciri-cirinya

Ayo Bijak Jadi Nasabah! Jangan Terjebak Dengan Tawaran Manis Pinjol Ilegal, Yuk Kenali Ciri-cirinya

Gambar Merupakan Ilustrasi--(Sumber Foto: Tim/net/betv)

Berdasarkan laman remsi OJK, bahwa ciri-ciri Pinjol ilegal adalah sebagai berikut:

BACA JUGA:Buruan Cek dan Klaim DANA Kaget Hari Ini, Tanpa Syarat KTP, Saldo Gratis Rp150.000 Langsung Cair ke Akun Kamu

1. Tidak terdaftar dan berizin resmi OJK

2. Memberi penawaran melalui pesan SMS atau Whatsapp

3. Proses peminjaman cepat

4. Bunga dan biaya pinjaman bahkan bunga tidak ada kejelasan

5. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi nasabah yang tidak membayar

BACA JUGA:Bayarnya Nanti! Pinjam Saldo Online di Aplikasi Ini Cukup Pakai KTP, Langsung Cair Dana Rp5 Juta Tanpa Ribet

6. Tidak ada layanan pengaduan

7. Identitias pengurus, alamat kantor yang tidak jelas

8. Meminta akses seluruh data pribadi nasabah atau peminjam

9. Penagih tidak memiliki sertifikasi penagiahan dari AFPI

Sementara itu, untuk Pinjaman Online (Pinjol) legal bisa dilihat ciri-cirinya sebagai berikut:

BACA JUGA:Cair Hari Ini! Cek Bansos BPNT Rp2.400.000 Alokasi September, Penerima Cukup Siapkan KTP dan Akses Link Ini

1. Terdaftar/berizin dari OJK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: