dempo

Alhamdulillah! Bansos BPNT Rp600.000 Cair Kepada 3 Kategori ini, Cek dan Ambil Bantuannya Via Kantor Pos

Alhamdulillah! Bansos BPNT Rp600.000 Cair Kepada 3 Kategori ini, Cek dan Ambil Bantuannya Via Kantor Pos

Ilustrasi. Segera cek penerima bansos BPNT September 2023.--(Sumber Foto: Doc/BETV)

Pengambilan bantuan via pos sebelumnya memang ditujukan kepada penerima manfaat dengan akses sulit karena itu pengambilan bantuan langsung per 3 bulan sekali.

2. KPM yang belum memiliki kartu KKS

Bagi KPM yang belum memiliki kartu KKS karena baru saja terdaftar atau masuk sebagai penerima bantuan, dianjurkan untuk mencairkan dana melalui kantor pos.

BACA JUGA:Alhamdulillah! Bansos Tambahan Cair Hari Ini, Beras 10 Kg Siap Dibawa Pulang Penerima PKH dan BPNT, Cek Disini

3. KPM dengan KKS namun bermasalah

Bagi KPM yang memiliki KKS namun memiliki masalah pada saat proses pencairaan di Bank Himbara seperti Kartu sudah tidak valid dan rusak, maka kemungkinan akan dialihkan melalui Kantor Pos sesuai dengtan ketentuan dan kebijakan yang berlaku.

Bagi KPM yang terdaftar sebagai penerima bansos BPNT tahap 3 maka akan mendapatkan bantuan senilai Rp2.400.000.

BACA JUGA:Kabar Baik! Segera Cek Penerima Bansos PKH Tahap 4 2023, Cair Uang Gratis September hingga Rp750.000

Bantuan akan dicairkan dalam 4 kali tahapan. Untuk 1 kali tahap penyaluran, KPM akan mendapatkan bantuan senilai Rp600.000.

Bansos BPNT tahap 3 udah mulai disalurkan kepada para KPM per tanggal 1 September 2023. Penyaluran tahap 3 akan berlangsung hingga akhir bulan yakni 31 September 2023.

Untuk itu bagi KPM yang telah terdaftar di DTKS kemensos segera cek daftar penerima bansos BPNT tahap melalui cekbansos.kemenensos.go.id.

BACA JUGA:22 Juta Warga Miskin Terima Bansos Pangan 2023, Cek Penerimanya, Ada Beras 10 Kg Cair September

Cek penerimanya dapat secara online melalui ponsel atau HP saja. Berikut cara cek penerima bansos BPNT 2023.

1. Buka situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.

2. Kemudian masukkan wilayah KPM mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: