dempo

Selamat! 4 Kategori Ini Dapat Bansos PKH dan BPNT Dari Pemerintah, Cek Penerimanya Secara Online di Link Ini

Selamat! 4 Kategori Ini Dapat Bansos PKH dan BPNT Dari Pemerintah, Cek Penerimanya Secara Online di Link Ini

4 Kategori Ini Dapat Bansos PKH dan BPNT Dari Pemerintah, Cek Segera Penerimanya Secara Online di Link Ini--(Sumber Foto: Doc/BETV)

Masyarakat penerima manfaat harus memastikan bahwa data pada KK (Kartu Keluarga) tercatat dan sesuai dengan yang ada di Dukcapil.

BACA JUGA:Bansos Khusus Lansia Masih Cair! Cek Penerima PKH Tahap 3 Alokasi September, Ada Bantuan Uang Gratis Rp600.000

Untuk memastikan apakah data benar dapat di cek melalui SIKS-NG melalui perangkat Desa.

Apabila terdapat perbedaan data, maka KPM dapat meminta petugas operator untuk memperbaikinya.

Karena jika data kependudukan tidak sinkron dengan data Dukcapil, maka KPM tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan bansos BPNT dan PKH 2023.

BACA JUGA:Segera Cek KIP Penerima, Bansos PIP Kemdikbud 2023 Cair Lagi ke Rekening Milikmu, Pastikan Namamu Masih Ada

2. Memiliki Komponen PKH dalam 1 KK

Jika dalam 1 KK memiliki salah satu komponen PKH seperti ibu hamil, anak balita, anak sekolah, lansia hingga disabilitas, maka KPM memenuhi persyaratannya dan berhak menerima bansos.

Dari komponen-komponen tersebut, pastikan sudah terdaftar di DTKS Kemensos.

BACA JUGA:Inilah Jadwal Terbaru Bansos PKH 2023 Tahap 4, Pastikan Nama Kamu Masih Terdaftar di Data Kemensos

3. Anggota Keluarga yang Layak Mendapatkan Bantuan

Bantuan berhak diterima oleh KPM yang tergolong miskin rentan. Para penerima adalah mereka yang tidak memiliki pekerjaan tetap dan penghasilannya di bawah upah minimum rata-rata.

Apabila ada anggota keluarga yang memiliki pekerjaan namun gaji di atas UMP/UMR, maka KK tersebut tidak layak mendapatkan bansos BPNT dan PKH 2023 karena sudah dianggap mampu.

BACA JUGA:Bansos Pangan Tahap 2 Cair September, Penerima Bansos PKH dan BPNT Dapat Beras 3 Bulan Sekaligus, Cek Segera!

Apabila KPM ketahuan memiliki gaji di atas UMR/UMP maka ia akan dikeluarkan dari sistem DTKS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: