KPU

Ada Bansos Tambahan! Penerima BPNT dan PKH Bisa Bawa Pulang Beras 30 Kg, Cukup Siapkan KK dan KTP

Ada Bansos Tambahan! Penerima BPNT dan PKH Bisa Bawa Pulang Beras 30 Kg, Cukup Siapkan KK dan KTP

Cek penerima bansos beras 30 kg.--(Sumber Foto: Doc/BETV)

Adapun syarat penerima bansos pangan, sama dengan penerima bansos PKH dan BPNT.

BACA JUGA:Cek NIK KTPmu! Bansos PKH Hingga Rp3.000.00p Cair, Pastikan Masih Terdaftar di cekbansos.kemensos.go.id

Berikut syarat penerima bansos pangan:

1. WNI atau warga negara Indonesia

2. Memiliki KK dan KTP yang masih berlaku serta sah dari Dukcapil

3. Termasuk kategori masyarakat miskin atau rentan

4. Bukan ASN, Polri atau TNI

5. Sudah terdaftar di DTKS Kemensos

BACA JUGA:Siap-siap Cair Lagi! Cek Penerima Bansos PKH Tahap 4 2023, Kategori Ini Auto Senyum Dapat BLT hingga Rp750.000

Namun, sebelum mengambil bansos beras, pastikan dahulu bahwa nama Anda terdaftar sebagai penerima bantuan ini. Caranya dengan mengecek melalui website cekbansos.kemensos.go.id.

Berikut cara cek penerima bansos beras yang cair September 2023:

1. Akses website cekbansos.kemensos.go.id

2. Siapkan KTP berupa KTP sebagai acuan pengisian data

3. Masukkan detail alamat lengkap sesuai yang diminta

4. Masukkan nama lengkap seperti yang tertera di KTP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: