KPU

Jangan Blokir Nomor HP! Atasi Teror DC Galbay Pinjol, Dengan Cara Sederhana Terbukti Ampuh

Jangan Blokir Nomor HP! Atasi Teror DC Galbay Pinjol, Dengan Cara Sederhana Terbukti Ampuh

Gambar Merupakan Ilustrasi. --(Sumber Foto: Tim/Betv)

2. Wajib Tahu Hak Sebagai Nasabah

Terlebih bagi kamu yang memang pernah melakukan pinjaman online, namun kemudian mengalami Galbay maka sebagai nasabah harus mendapatkan perlindungan dari aturan yang berlaku.

BACA JUGA:Cek Segera! 4 Kategori Ini Terima Bansos BPNT dan PKH dari Kemensos, Pastikan Kamu Masuk Sebagai Salah Satunya

Dalam aturan yang tertera dalam aturan OJK nomor 18/POJK.01/2018 tentang perlindungan konsumen dan sektor jasa keuangan.

Dimana pada aturan tersebut, penagih utang harus melakukan tugasnya dengan sopan dan tidak merugikan nasabah.

Kemudian, Debt Collector juga harus berikan informasi yang jelas dan benar kepada nasabah terkait jumlah utang, bunga, biaya, dan waktu pelunasan.

BACA JUGA:Cek Segera! 4 Kategori Ini Terima Bansos BPNT dan PKH dari Kemensos, Pastikan Kamu Masuk Sebagai Salah Satunya

3. Melapor ke OJK atau Satgas Waspada Investasi

Ketika kamu sudah sangat terdesak dan terus mendapatkan perlakuan intimidasi bahkan ancaman yang sudah tidak wajar, maka hal yang perlu kamu lakukan segera laporkan hal tersebut kepada OJK atau pihak berkaitan.

Jika hal ini kamu lakukan, maka otoritas bersangkutan akan melakukan tindakan yang sesuai dengan aturan dan ketentuan berlaku.

BACA JUGA:Cek Link cekbansos.kemensos.go.id, Bansos Beras 30 Kg Alokasi Oktober Cair Hari Ini, Syarat Cukup Bawa KK KTP

4. Pastikan Bukti Teror 

Kemudian tidak kalah pentingnya, kamu harus melakukan tugas untuk memastikan bahwa teror yang dilakukan DC harus terekam, sehingga ada bukti yang bisa kamu berikan.

Selanjutnya bukti-bukti yang kamu miliki harus dipertahankan, sehingga bisa dijadikan data pendukung saat melakukan pengaduan.

BACA JUGA:Cek Saldo Rekeningmu! Penerima KTP Ini Dapat Bansos BPNT 2023 Tahap 5, Oktober Cair Uang Gratis Rp400.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: