Satu Lagi Tersangka Korupsi RDTR 2014 Kembalikan Kerugian Negara, Segini Besarnya
Satu lagi tersangka kasus tindak pidana korupsi (tipikor) Rencana Detail Tata Ruang ( RDTR ) 2014 Bengkulu Tengah, mengembalikan uang kerugian negara yakni N-R-D selaku Direktur PT. BCL, uang kerugian negara yang dititipkan ke Kejari Bengkulu Tengah sebes--(Sumber Foto: Ronal/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Satu lagi tersangka kasus tindak pidana korupsi (tipikor) Rencana Detail Tata Ruang ( RDTR ) 2014 Bengkulu Tengah, mengembalikan uang kerugian negara, tersangka ini yakni N-R-D selaku Direktur PT. BCL, uang kerugian negara yang diserahkan ke Kejari (Kejaksaan Negeri) Bengkulu Tengah sebesar Rp15.000.000 melalui pengacara tersangka pada Senin 2 Oktober 2023 lalu.
BACA JUGA:Dampak El Nino, Lebih 700 Hektar Lahan Sawah Kekeringan di Bengkulu Tengah
Kepala Kejari Bengkulu Tengah, Dr. Firman Halawa, SH, MH melalui Kasi Intel, Marjek Ravilo, SH, MH mengatakan sebelumnya tersangka K-M-S telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp63,5 juta dan kali ini tersangka N-R-D juga mengembalikan kerugian negara. Sehingga total kerugian negara yang sudah dikembalikan sebesar Rp78 juta.
"N-R-D merupakan Direktur Utama PT. BCL yang nama perusahaan dipinjam oleh konsultan K-M-S dalam kegiatan fiktif RDTR 2014," kata Kasi Intel Marjeck (Rabu 4 Oktober 2023).
BACA JUGA:Resmi Dilantik! Isnan Fajri Komitmen Kawal Visi Misi Gubernur, Bengkulu Maju, Sejahtera dan Hebat
Sementara itu Kejari Bengkulu Tengah terus berupaya agar para tersangka mengembalikan kerugian negara, pasalnya dari Rp227 juta yang sudah ditetapkan auditor sebesar Rp148,5 juta belum dikembalikan.
“Kami pihak Kejari masih mengupayakan untuk M-H dan D-R dua tersangka lainnya untuk mengembalikan kerugian negara kepada kami, agar dapat menjadi pertimbangan dalam persidangan nantinya," sambung Kasi Intel.
(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: