KPU

BLT Rp600.000 Cair Via Pos, Cek Daftar Penerima Bansos BPNT Tahap 4 di Website Resmi Ini

BLT Rp600.000 Cair Via Pos, Cek Daftar Penerima Bansos BPNT Tahap 4 di Website Resmi Ini

BLT Rp600.000 Cair Via Pos, Cek Daftar Penerima Bansos BPNT Tahap 4 di Website Resmi Ini--(Sumber Foto: Doc/BETV)

BACA JUGA:Cair Serentak Tanggal Ini! Cek Penerima KKS Bansos PKH dan BPNT Oktober 2023, Uang Gratis Langsung Cair Disini

Lantas, kapan bansos BPNT tahap 4 cair via pos?

Pencairan bansos BPNT tahap 4 melalui kantor pos akan dilakukan segera setelah pemerintah selesai melakukan validasi data penerima di DTKS Kementerian Sosial (Kemensos).

BACA JUGA:BLT Rp600.000 Cair Lagi! Hari Ini Penerima Bansos BPNT Tahap 4 Dapat Bantuan, Uang Gratis Auto Masuk Kantong

Pencairan bansos BPNT melalui kantor pos baru bisa dilakukan saat status penerima berubah menjadi SP2D. SP2D adalah surat perintah pencairan dana yang diterbitkan oleh Kemensos.

Jika status penerima sudah berubah, maka KPM sudah bisa mencairkan dana bansos BPNT tahap 3 via kantor pos.

BACA JUGA:Bansos Pangan Rp900.000 Cair Oktober! Cek Daftar Penerimanya, Pastikan Jadwal Pengambilan Tidak Terlewat

Penyaluran melalui kantor pos, KPM akan mendapatkan anggaran bansos per 3 bulan yang telah disah oleh Kemensos RI melalui surat resmi.

Pencairan melalui kantor pos nantinya KPM akan mendapat BLT 3 bulan yakni sebesar Rp600.000.

Pencairan dapat dilakukan melalui Kantor Pos Indonesia yang berada di masing-masing wilayah penerima manfaat.

BACA JUGA:Pemilik KKS Cek Rekening, Bansos BPNT Oktober 2023 Cair Hari ini, Saldo 400 Ribu Sudah Masuk, Cek Segera!

Bagi KPM yang belum dan hendak mengecek daftar nama penerima bansos BPNT tahap 4 bisa dilakukan secara online melalui website resmi Kemensos.

KPM bisa cek nama penerima bansos BPNT 2023 dengan login di cekbansos.kemensos.go.id.

BACA JUGA:Auto Senyum! Penerima PKH dan BPNT 2023 Dapat 2 Bansos Tambahan, Cek Nama Kamu dan Ambil Segera Bantuannya

Begini cara cek penerima bansos BPNT tahap 4 melalui cekbansos.kemensos.go.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: