Cek Domisili KTP! Pengguna OVO di Wilayah Ini Bisa Pinjam Saldo Rp10 Juta, Caranya Cukup Aktifkan PayLater
Cara mengaktifkan fitur PayLater di aplikasi dompet digital OVO agar dapat pinjaman saldo hingga Rp10 juta.--(Sumber Foto: Doc/BETV)
BETVNEWS - Kabar baik! Pengguna OVO di wilayah domisili tertentu bisa aktifkan fitur PayLater. Cukup siapkan KTP dan nomor handphone aktif, kamu sudah bisa nikmati pinjaman saldo hingga Rp10 juta.
Sebelumnya BETVNEWS membahas mengenai fitur PayLater di aplikasi DANA. Kali ini, BETVNEWS akan menyajikan informasi seputar fitur PayLater di aplikasi OVO.
Mengutip laman resmnya ovo.id, OVO merupakan aplikasi pembayaran serba bisa, simpel, instan dan aman yang siap buat segala transaksi finansial kamu jadi lebih menyenangkan.
Tentunya aplikasi ini juga menawarkan berbagai macam fitur menarik yang siap memudahkan kamu dalam bertransaksi.
Salah satu fitur unggulannya adalah PayLater atau biasa disebut 'Beli sekarang, bayar nanti'. Dengan fitur ini, kamu bisa pinjam saldo dengan limit hingga Rp10 juta.
OVO Paylater juga tidak membutuhkan jaminan. Bunga dan cicilannya rendah, sangat cocok untuk kamu yang butuh dana cepat mudah, namun tetap bersahabat dengan kantong.
Sama dengan DANA PayLater, untuk mengaktifkan fitur PayLater di aplikasi OVO syaratnya cukup menyiapkan KTP dan nomor handphone aktif.
Bedanya, pada OVO PayLater hanya pengguna yang berdomisili di wilayah tertentu yang bisa mengaktifkan fitur ini.
Pengguna OVO yang bisa mengaktifkan fitur PayLater adalah mereka yang berdomisili di wilayah Jabodetabek, Surabaya, Palembang, Bandung, Pekanbaru, Malang, Medan, Makassar, Semarang dan Surakarta.
Jadi, segera cek domisili di KTP kamu! Jika kamu termasuk pengguna yang berada di wilayah tersebut, maka selamat! Kamu bisa segera daftar fitur PayLater dan menikmati pinjaman saldo hingga Rp10 juta.
Namun untuk mengaktifkan fitur ini di aplikasi OVO, kamu juga harus memenuhi sejumlah syarat lain agar bisa mengajukan pinjaman saldo dengan limit tinggi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: