KPU

Tidak Lolos Administrasi CPNS 2023? Masih Ada Kesempatan di Masa Sanggah, Cek Penjelasan Lengkapnya

Tidak Lolos Administrasi CPNS 2023? Masih Ada Kesempatan di Masa Sanggah, Cek Penjelasan Lengkapnya

Ilustrasi. tidak lolos administrasi CPNS 2023? masih ada kesempatan di masa sanggah--(Sumber Foto: Instagram/cpnsindonesia.id)

Saat inilah pelamar dapat melakukan sanggahan, waktu yang diberikan untuk menyanggah selama 3 hari setelah pengumuman selesksi keluar. Sanggahan hanya dapat dilakukan jika kesalahan verifikasi berasal dari Instansi.

BACA JUGA:Resmi Dibuka! Cek Syarat dan Cara Daftar CPNS 2023, Formasi Terbuka untuk Lulusan SMA dan S1 Semua Jurusan

Menyanggah dilakukan bukan untuk mengubah dokumen atau memperbaiki kesalahan yang berasal dari pelamar, namun sebagai bentuk konfirmasi bahwah pihak instansi melakukan penilaian yang tidak tepat. Sayangnya pelamar hanya bisa mengajukan sanggahan sebanyak 1 kali saja. 

Selanjutnya, bagaimana Cara Melakukan Sanggahan?

Apabila terdapat kesalahan penilaian dari instansi kamu dapat langsung mengajukan sanggahan, caranya cukup mudah hanya dengan beberapa langkah saja.

BACA JUGA:CPNS dan PPPK 2023 Segera Dibuka! Cek Formasi Kemenag 2023, Syarat dan Kriteria Ini Harus Dipenuhi Pelamar

Pelamar yang ingin mengajukan sanggahan dapat mengikuti langkah-langkah di bawah ini: 

1. Melalui Link https://sscasn.bkn.go.id

2. Masuk menggunakan NIK dan Password yang sudah dibuat.

3. Pilih menu sanggahan. 

4. Jabarkan alasan melakukan sanggah dengan jelas.

BACA JUGA:RESMI! BKN Ungkap Jadwal CPNS dan PPPK 2023, Dibuka 17 September, Cek Formasi yang Tersedia

Dengan begitu sanggahan pelamar akan diproses, pihak instansi wajib melakukan verifikasi kembali dokumen persyaratan yang telah pelamar unggah.

Pelamar diharapkan terus memantau laman sscasn.bkn.go.id untuk informasi lebih lanjut mengenai sanggahan yang telah diajukan.

Apabila dokumen tersebut ternyata sesuai dengan persyaratan maka instansi wajib mengumumkan kembali hasil seleksi terbaru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: