KPU

Relawan Gibran Bengkulu Respon Keputusan MK Soal Syarat Usia Capres dan Cawapres

Relawan Gibran Bengkulu Respon Keputusan MK Soal Syarat Usia Capres dan Cawapres

Relawan Beta Gibran Bengkulu merespon keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI soal syarat usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres).--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Relawan Beta Gibran Bengkulu merespon keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI soal syarat usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres).

Setelah dikabulnya gugatan mahasiswa UNSA atas nama Almas Tsaqibbirru Re A, perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, tentang batas usia capres dan cawapres  atas uji materi  terhadap UU  Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum  terkait syarat usia capres dan Cawapres. 

Keputusan MK menyatakan batas usia capres dan cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.

BACA JUGA:Tok! MK Kabulkan Syarat Terbaru Capres dan Cawapres, Punya Pengalaman Jadi Kepala Daerah Bisa Mencalonkan Diri

"Ini adalah langkah awal bagi ikhtiar perjuangan kami. Dan kami juga tidak ingin terlalu bereuforia dengan putusan MK. Karena di depan tantangan dan halangan akan semakin banyak. Untuk itu kami harus semakin solid dan melebarkan sayab panji-panji Beta Gibran," sampai Ketua Relawan Beta Gibran Bengkulu, Andi Hartono, Selasa 17 Oktober 2023.

BACA JUGA:Pemkab Seluma Kembali Terima Bantuan Bedah Rumah 160 Unit

Andi mengatakan, keputusan MK merupakan kemenangan bagi generasi milenial karena membuka kesempatan kepada anak muda untuk menjadi pemimpin terutama bagi mereka yang sudah pernah menjadi kepala daerah.

"Kita ketahui 60 persen dari penduduk Indonesia saat ini adalah anak muda sehingga keputusan MK sudah semestinya karena membuka kesempatan kepada anak muda untuk menjadi pemimpin," ungkap Andi.

BACA JUGA:Sidang Mahkamah Konstitusi Hari Ini, Gugatan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres Ditolak

Lanjut Andi, keputusan MK mengakhiri polemik syarat usia calon presiden dan wakil presiden. Diharapkan seluruh rakyat Indonesia bisa bijaksana menerima dan menyikapi putusan tersebut. Putusan yang tidak merubah syarat usia tetapi menambahkan norma frase. pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum.

"Kami berharap tidak ada lagi problem di masyarakat karena kita kedepan akan menentukan pemimpin untuk 5 tahun akan datang," ujarnya.

BACA JUGA:Usia Minimal Jadi 35 Tahun? Begini Syarat Capres dan Cawapres untuk Pilpres 2024 Menurut Undang-undang

Terakhir kata Andi, Relawan Beta Gibran Bengkulu akan segera melakukan konsolidasi terutama anak muda di Provinsi Bengkulu untuk mendukung Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres sebagai keterwakilan generasi milenial.

"Kedepan kita akan melakukan konsolidasi terutama anak muda dan seluruh kalangan karena kami ingin Relawan Beta Gibran menjadi titik temu semua pendukung Gibran," tutup Andi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: