KPU

Tok! MK Kabulkan Syarat Terbaru Capres dan Cawapres, Punya Pengalaman Jadi Kepala Daerah Bisa Mencalonkan Diri

Tok! MK Kabulkan Syarat Terbaru Capres dan Cawapres, Punya Pengalaman Jadi Kepala Daerah Bisa Mencalonkan Diri

Keputusan tersebut disampaikan dalam sidang putusan terkait gugatan batas usia capres dan cawapres di bawah 40 tahun di Gedung MKRI, Jakarta, Senin 16 Oktober 2023.--(Sumber Foto: Twitter)

BETVNEWS - Mahkamah Konstitusi (MK) menyetujui permohonan gugatan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Keputusan tersebut disampaikan dalam sidang putusan terkait gugatan batas usia capres dan cawapres di bawah 40 tahun di Gedung MKRI, Jakarta, Senin 16 Oktober 2023.

Sebelumnya, gugatan tersebut diajukan oleh mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah.

BACA JUGA:M. Rizon Jadi Kadis TPHP Provinsi Bengkulu, Jabatan Kadis Pertanian Mukomuko Kosong

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ungkap Ketua MK, Anwar Usman saat membaca putusan di Gedung MKRI, Jakarta, Senin 16 Oktober 2023.

Dengan adanya putusan tersebut, maka seseorang yang berusia di bawah 40 tahun bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden dengan syarat pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu.

BACA JUGA:3 Kepala OPD Pemprov Bengkulu yang Baru Dilantik Siap Tancap Gas

"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, “berusia paling rendah 40 tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah," ucap Hakim Anwar Usman.

BACA JUGA:Gubernur Lantik 3 Kepala OPD Pemerintah Provinsi Bengkulu

Putusan tersebut diwarnai oleh dissenting opinion, dimana empat dari sembilan hakim konstitusi menyatakan pendapat berbeda. Keempatnya adalah Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo.

Kemudian terdapat dua hakim konstitusi lainnya yang menyampaikan alasan berbeda atau concurring opinion. Mereka adalah Daniel Foekh dan Enny Nurbaningsih.

BACA JUGA:Satu Lagi Tersangka Proyek Asrama Haji Bengkulu Ditahan Kejati, Kali Ini Broker Revitalisasi Proyek

Selama sidang pembacaan putusan, hanya dua hakim konstitusi yang membacakan pertimbangan MK. Keduanya adalah Manahan Sitompul dan Guntur Hamzah. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: