Tok! MK Kabulkan Syarat Terbaru Capres dan Cawapres, Punya Pengalaman Jadi Kepala Daerah Bisa Mencalonkan Diri
Keputusan tersebut disampaikan dalam sidang putusan terkait gugatan batas usia capres dan cawapres di bawah 40 tahun di Gedung MKRI, Jakarta, Senin 16 Oktober 2023.--(Sumber Foto: Twitter)
Ketua MK Anwar Usman hanya mengetuk palu serta menyatakan bahwa gugatan pemohon dikabulkan sebagian.
BACA JUGA:Nama Pejabat Kepahiang Dicatut Oknum untuk Minta Uang ke ASN
Sebagai informasi, permohonan tersebut diterima MK pada 3 Agustus 2023. Kemudian pada 5 September, sidang pemeriksaan pendahuluan diselenggarakan.
Pemohon atau Almas sendiri mengaku sebagai pengagum Wali Kota Solo Gibrang Rakabuming Raka pada sidang pemeriksaan pendahuluan kala itu.
Almas menyatakan diri sebagai pengagum putra Presiden Jokowi itu beserta kinerjanya sebagai Wali Kota dalam berkas permohonannya.
(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: