Kampanye di Kampus dan Kantor Pemerintah Dibolehkan, Ini Kata KPU Bengkulu
Ketua KPU Provinsi Bengkulu Rusman Sudarsono --(Sumber Foto: Ilham/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Mahkamah Konstitusi (MK) RI memutuskan kampanye di kampus atau perguruan tinggi serta kantor pemerintahan diperbolehkan dengan syarat mendapatkan izin dari pengelola.
Ketua KPU Provinsi Bengkulu Rusman Sudarsono menjelaskan terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan kampanye di kampus atau perguruan tinggi serta kantor pemerintahan dibolehkan.
"Kegiatan kampanye yang dilakukan di kampus atau kantor pemerintahan boleh dilakukan asal se izin oleh pihak pengelola lembaga pendidikan atau kantor pemerintahan," jelas Rusman.
Lanjut Rusman, kampanye di dalam kampus dan fasilitas perkantoran hanya boleh dilakukan pada saat hari Sabtu atau Minggu yang artinya tidak mengganggu aktivitas di lembaga pendidikan dan pemerintahan. Lembaga pendidikan yang dibolehkan hanya kampus, sedangkan sekolah tetap dilarang.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Adu Kambing dengan Truk Sawit, IRT di Bengkulu Tengah Meninggal di Tempat
"Itu harus dilakukan pada saat hari Sabtu dan hari Minggu artinya tidak mengganggu aktivitas rutin dan tidak melibatkan orang yang dilarang," ujarnya.
Dikatakan Rusman, kegiatan kampanye di kampus dan kantor pemerintahan hanya boleh dilakukan dengan pertemuan tatap muka dan terbatas.
"Sifatnya pertemuan tatap muka dan terbatas. Kemudian boleh menggunakan bahan kampanye seperti poster, stiker dan lainnya," ungkapnya.
Sementara itu, untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK) seperti baliho, spanduk dan lainnya tetap tidak boleh atau dilarang di kampus dan kantor pemerintahan.
"Pemasangan baliho tentu tidak boleh di rumah ibadah, kampus dan kantor pemerintah," tegas Rusman.
(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: