KPU

Polisi Ungkap Pelaku Curanmor di Babatan Seluma, Ini Dia Identitasnya

Polisi Ungkap Pelaku Curanmor di Babatan Seluma, Ini Dia Identitasnya

Polres Seluma menggelar rilis Ops Pekat Nala II pengungkapan pelaku aksi pencurian sepeda motor di Kelurahan Babatan Kabupaten Seluma pada 15 Oktober 2023 kemarin.--(Sumber Foto: Jul/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Polres Seluma menggelar rilis Ops Pekat Nala II pengungkapan pelaku aksi pencurian sepeda motor di Kelurahan Babatan Kabupaten Seluma pada 15 Oktober 2023 kemarin.

Waka Polres Kompol Tatar Insan mengatakan adapun kronologis kejadian terjadi saat korban Senwa Sujito menggunakan sepeda motor vixion BD 5314 IC hendak menonton Kuda Lumping.

Sampai di lokasi, sepeda motor korban diparkir sekitar 40 meter tidak jauh dari lokasi pertunjukan dengan kondisi stang yang tidak terkunci.

BACA JUGA:146 Orang Masuk Daftar Pemilih Tambahan di Seluma

Kemudian korban melihat ada keributan di area parkir lalu ada warga yang memberitahu korban bahwa sepeda motor miliknya telah digasak maling.

"Sekitar 23.30 WIB warga melihat kalau korban hendak mencuri, lalu tersangka berhasil diamankan di lokasi oleh warga yang mengenali sepeda motor korban," kata ata Waka Polres (Kamis 19 Oktober 2023).

BACA JUGA:Tiga Pabrik CPO di Seluma Tak Kunjung Rekrut Karyawan Baru

Adapun tersanagka yang diamankan ini berinisial E-M (27) warga Desa Keban Jati Kecamatan Air Nipis Kabupaten Bengkulu Selatan.

"Kami akan lakukan pendalam apakah pelaku juga pernah melakukan pencurian yang sama ditempat lainya," sambung Waka Polres.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Cixion warna hitam dan kunci letter T.

BACA JUGA:Ikut Pemilihan Duta HIV/AIDS Tingkat Provinsi, Dua Perwakilan Seluma Butuh Dukungan Pemkab

Atas perbuatanya pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.

(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: