Program Pemutihan, Bengkulu Kumpulkan Rp 67,5 Miliar dari Pajak Kendaraan Bermotor
Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Provinsi Bengkulu, Yudi Karsa--(Sumber Foto: Ilham/BETV)
"Persyaratannya cukup membawa KTP, BPKB, STNK dan surat kendaaran di kantor Samsat maupun kantor pajak di Balai Buntar dilaksanakan sampai 30 November 2023," pungkasnya.
(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: