KPU

Program Pemutihan, Bengkulu Kumpulkan Rp 67,5 Miliar dari Pajak Kendaraan Bermotor

Program Pemutihan, Bengkulu Kumpulkan Rp 67,5 Miliar dari Pajak Kendaraan Bermotor

Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Provinsi Bengkulu, Yudi Karsa--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

"Persyaratannya cukup membawa KTP,  BPKB, STNK dan surat kendaaran di kantor Samsat maupun kantor pajak di Balai Buntar dilaksanakan sampai 30 November 2023," pungkasnya.
(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: