Mantan Sekda dan 3 Terdakwa Korupsi RDTR Bengkulu Tengah, Sidang Perdana Hari Ini
4 terdakwa kasus RDTR Jilid II Bengkulu Tengah menjalani sidan perdana hari ini, Rabu 1 November 2023.--(Sumber Foto: Angga/BETV)
"Untuk RDTR jilid II ini hampir sama dengan perkara sebelumnya, intinya tidak ada outputnya," sebut Ichxan Elxandhi.
Keempat terdakwa yang didampingi masing-masing Penasihat Hukum (PH)-nya tidak menyatakan keberatan atas dakwaan JPU.
Sebelumnya pada jilid I RDTR, kasus ini melibatkan 3 orang terpidana yakni Edy Hermansyah selaku Mantan Sekretaris Daerah, Dodi Ramadan selaku ASN Pemkab Benteng dan yang bertindak sebagai PPTK.
Lalu Hassan Husein selaku penyedia jasa, Dirut PT Belaputra Interplan Edy Hermansyah serta Hasan Husein, yang divonis sama yakni pidana penjara 1 tahun denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara.
BACA JUGA:Bulan Ini, Kasus RDTR 2014 Ditargetkan Penetapan Tersangka
Sementara Dodi Ramadan divonis lebih tinggi, yakni 1 tahun 2 bulan penjara denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara.
(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: