Mantan Sekda dan 3 Terdakwa Korupsi RDTR Bengkulu Tengah, Sidang Perdana Hari Ini
4 terdakwa kasus RDTR Jilid II Bengkulu Tengah menjalani sidan perdana hari ini, Rabu 1 November 2023.--(Sumber Foto: Angga/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Empat terdakwa dugaan korupsi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) tahun 2014, menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri BENGKULU, pada Rabu 1 November 2023.
Keempatnya yakni Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dodi Ramadan, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Benteng tahun 2017-2018 Muzakir Hamidi,Direktur PT BCL Nurdin Subrata, dan Konsultan perusahaan PT. BCL, Kiyai Muhammad Sutawijaya.
BACA JUGA:Razia Gabungan, Puluhan Kendaraan Angkutan Terjaring di Bengkulu Tengah
Sidang perdana beragendakan pembacaan surat dakwaan diketuai oleh Ketua Majelis Hakim, Dwi Purwanti.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah (Benteng) mendakwa keempatnya, dengan dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang- Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA:DAU Pemprov Bengkulu Rp 29,19 Miliar Nihil Realisasi, Ternyata Karena Ini
Dan dakwaan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Satu Lagi Tersangka Korupsi RDTR 2014 Dikabarkan Bakal Kembalikan Kerugian Negara
Dalam uraian dakwaan disebutkan, bahwa akibat perbuatan terdakwa mantan Sekda Muzakir yang pada 2014 lalu sebagai Pengguna Anggaran (PA) pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Bengkulu Tengah tahun anggaran 2014, bersama-sama dengan terdakwa Dodi selaku PPTK, terdakwa Nurdin Subrata beserta Muhammad Sutawijaya, dokumen RDTR Perkotaan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah di BAPPEDA Benteng tidak dapat digunakan, mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp203 Juta.
BACA JUGA:DAU Pemprov Bengkulu Rp 29,19 Miliar Nihil Realisasi, Ternyata Karena Ini
"Penyusunan RDTR 2014 yang dilakukan keempat terdakwa tidak dapat dimanfaatkan dan digunakan. Sehingga berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian negara (KN) oleh BPKP Perwakilan Bengkulu, kegiatan ini menimbulkan KN Rp203 juta," sampai JPU Kejari Benteng, Ichxan Elxandhi.
BACA JUGA:Mantan Sekda Bengkulu Tengah dan 3 Lainnya Jadi Tersangka, Kasus Dugaan Korupsi RDTR 2014
Diterangkan oleh Ichxan, perbuatan melawan hukum keempat terdakwa hampir sama dengan perkara sebelumnya di jilid I yang menyeret mantan Sekda Benteng Edy Hermansyah, Direktur PT Bela Putera Interplan (BPI) Benteng, Hasan Husein dan PPTK Dodi Ramadan.
BACA JUGA:Satu Lagi Tersangka Korupsi RDTR 2014 Kembalikan Kerugian Negara, Segini Besarnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: