KPP Pratama Bengkulu Dua, Imbau Wajib Pajak Segera Pemadanan NPWP ke NIK
Kepala KPP Pratama Bengkulu Dua, Indera Gunawan.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)
3. Pada menu itu juga terdapat data utama dan kolom NIK/NPWP yang harus diisi dengan 16 digit. Kolom itu dapat anda isi dengan nomor NIK dan setelahnya tinggal klik validasi.
4. Selanjutnya sistem memverifikasi data yang dikumpulkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Kedudukan Sipil (Dukcapil)
5. Jika data telah berhasil divalidasi, sistem akan menampilkan pemberitahuan informasi bahwa data telah ditemukan. Setelah itu masuk ke laman DJP Online tinggal memanfaatkan nomor NIK.
(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: