KPU

1.400 APS Caleg dan Parpol yang Masih Terpasang Melanggar Tahapan Pemilu

1.400 APS Caleg dan Parpol yang Masih Terpasang Melanggar Tahapan Pemilu

berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, bahwa tahapan kampanye Pemilu 2024 akan dimulai pada tanggal 28 November sampai 10 Februari 2024 atau selama 75 hari. Pada tahapan ini para--(Sumber Foto: Ronal/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) BENGKULU Tengah memberikan waktu satu minggu kedepan, untuk parpol dan caleg agar menertibkan secara mandiri APS (Alat Peraga Sosialisasi) yang masih terpasang.

Keputusan tersebut disampaikan setelah Bawaslu berkoordinasi dengan tim gabungan penertiban yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pemkab Bengkulu Tengah serta APH.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Warning Perusahaan Tambang-Perkebunan Dilarang Isi Solar Subsidi

Ketua Bawaslu Bengkulu Tengah, Evi Kusnandar menjelaskan, teguran secara persuasif sedang dilakukan dalam satu minggu kedepan, caleg dan partai diminta menertibkan sendiri APS yang terpasang.

Jika tidak, maka terpaksa pihaknya dan tim gabungan akan menurunkan APS yang menyerupai APK tersebut.

"Apabila dalam satu minggu kedepan APS Caleg dan Partai tidak dirapikan atau ditertibkan, maka terpaksa Bawaslu merekomendasikan penertiban dan penurunan APS caleg dan partai," kata Evi Kudnandar, Senin 13 November 2023.

BACA JUGA:Fenomena Telaga Warna di Bengkulu Tengah, Selain Biru Ada Juga Hijau

Selain itu dari data yang dihimpun, diketahui sekitar 1.400 APS yang ditemukan Bawaslu melakui pantauan Panwascam dinilai melanggar tahapan pemilu.

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, bahwa tahapan kampanye Pemilu 2024 akan dimulai pada tanggal 28 November sampai 10 Februari 2024 atau selama 75 hari.

Pada tahapan ini para peserta pemilu dapat melakukan pemasangan APK dan penyebaran bahan kampanye (BK) serta mengungkapkan unsur citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik partai politik.

"Sebelum kampanye digelar tanggal 28 November 2023 mendatang, untuk APS melanggar akan ditertibkan secara bersama," tutup Evi.

Ronal...

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: