Melalui Surat, Perbuatan Bejat Ayah di Bengkulu Utara Cabuli Anak Kandung Terungkap
Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi kabupaten Bengkulu Utara.--(Sumber Foto: Doni/BETV)
BACA JUGA:5 cara Merawat Emas Putih agar Tidak Cepat Pudar dan Menguning, Salah Satunya Hindari Aktivitas Ini
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) dan Ayat (3) Sub Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E dan Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI NO. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 20 tahun penjara.
(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: