Gubernur Bengkulu Atur Zona Pemasangan APK, Ini 7 Lokasi yang Dilarang
Gubernur Bengkulu H. Rohidin Mersyah mengeluarkan aturan lokasi pemasangan alat peraga kampenye (APK) di wilayah Provinsi Bengkulu.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)
Sementara itu, diluar lokasi tersebut dapat digunakan sebagai lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye yang berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye.
BACA JUGA:Polda Bengkulu Buru Jaringan Narkoba Kirmin, Sejumlah Nama Sudah Dikantongi
"Pemasangan APK agar dilakukan dengan tertib, tidak sembarangan, sehingga tidak mengganggu pemandangan," pungkas Gubernur Rohidin, Jumat 17 November 2023.
(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: