KPU

Bansos PKH 2023 Cair Lagi, Penerima Dapat Uang Bantuan Rp750 Ribu, Begini Cara Cek Status Pencairannya!

Bansos PKH 2023 Cair Lagi, Penerima Dapat Uang Bantuan Rp750 Ribu, Begini Cara Cek Status Pencairannya!

Ilustrasi. Segera cek bansos PKH 2023, penerima auto dapat bantuan uang dari pemerintah.--(Sumber Foto: Pinterest)

BETVNEWS - Bantuan dari pemerintah masih terus disalurkan penerima manfaat. Bantuan sosial yang dimaksud adalah dari Program Keluarga Harapan (PKH).

Para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat kembali bersiap untuk cairkan bantuan dari pemerintah ini. Dengan langsung cek status pencairannya melalui link cekbansos.kemensos.go.id.

BACA JUGA:Cek Segera Bansos BPNT 2023 Tahap 6 Hari Ini, Cair Langsung ke Rekening KKS Rp400 Ribu, Auto Full Senyum

Perlu diingat bantuan PKH 2023 ini hanya diperuntukan bagi masyarakat kurang mampu atau rentan ekonomi. Ada uang gratis hingga Rp750 ribu yang bisa diterima sesuai dengan kategorinya.

Langsung masuk ke rekening masing-masing penerima, dengan syarat namanya masih terdaftar di DTKS Kemensos. Hanya saja, tidak semua masyarakat bisa menerima bantuan dari pemerintah ini.

BACA JUGA:Punya KIP? Segera Cek Bansos PIP Kemdikbud 2023, Penerima Dapat Uang Gratis Rp1 Juta, Siap Masuk Rekening Kamu

Sehingga para KPM dapat kembali pastikan bahwa namanya masih terdaftar. Diketahui November 2023 masuk pencairan tahap 4, penerima manfaat dapat bersiap untuk mendapat bantuan tersebut. Akan masuk ke rekening KKS, selanjutnya BLT PKH tahap 4 2023 disalurkan melalui bank Himbara dan Kantor Pos.

Kemudian untuk memastikan nama masuk dalam daftar penerima bantuan, KPM dapat menceknya secara langsung melalui laman resminya. Berikut ini cara cek dan rincian nominal bansos PKH 2023. 

BACA JUGA:Ini Cara Cek Penerima Bansos, BPNT Tahap 4 Cair November, Dapat BLT Rp2.400.000

Cara cek penerima bansos 2023

Berikut cara cek pencairan bansos PKH tahap 4, penerima dapat pastikan status KPM bantuan 2023.

1. Buka situs resmi cekbansos.kemensos.go.id

2. Kemudian masukkan wilayah KPM mulai dari Provinsi, Kabupaten/kota, Kecamatan, dan Desa/kelurahan.

3. Isi nama lengkap penerima sesuai yang tertera dalam KTP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: