UMP Bengkulu 2024 Ditetapkan Jadi Rp 2,5 Juta, Perusahaan Diminta Patuhi

UMP Bengkulu 2024 Ditetapkan Jadi Rp 2,5 Juta, Perusahaan Diminta Patuhi

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu No G.469.DKKTRANS Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu tahun 2024. Menetapkan UMP naik sebesar Rp 2.507.079,24,- mak perusahaan diingatkan untuk patuhi kep--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Gubernur BENGKULU Rohidin Mersyah melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur BENGKULU No G.469.DKKTRANS Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) BENGKULU tahun 2024. Menetapkan UMP naik sebesar Rp 2.507.079,24,- mak perusahaan diingatkan untuk patuhi keputusan ini.

Gubernur Bengkulu Dr. H. Rohidin Mersyah menyampaikan, UMP Provinsi Bengkulu tahun 2024 telah ditetapkan sebesar Rp 2.507.079,24,- atau naik sekitar Rp 88.799,24," dari tahun 2023.

BACA JUGA:Dempo Xler: Pemprov Perlu Verifikasi Kebenaran Investor, Agar Tidak Sekedar Harapan

"UMP Provinsi Bengkulu tahun 2024 naik 33,8 persen dari tahun 2023 ini sebesar Rp 2.418.280,- sehingga kita minta per 01 Januari 2024, perusahaan dapat mematuhi dan menerapkan ketetapan UMP tersebut," sampai Rohidin Selasa 21 November 2023.

BACA JUGA:Lestarikan Warisan Budaya Masyarakat Suku Serawai, Festival Pencak Serawai II Kembali Digelar

Dikatakan Rohidin, keputusan UMP tidak bisa dipungkiri jika ketetapan tersebut belum sesuai dengan harapan dari sejumah pihak, terutama para serikat pekerja. Namun keputusan tersebut diambil merupakan jalan tengah kedua pihak yakni pekerja dan perusahaan.

"Keputusan UMP ini memang tidak bisa memuaskan satu pihak namun keputusan ini merupakan jalan tengah dari kedua pihak dan berdasarkan aturan dan juga melibatkan Dewan Pengupahan, perwakilan perusahaan serta perwakilan serikat pekerja," jelasnya.

BACA JUGA:Pemkot Kembali Lakukan Penataan Pedagang di Pasar Panorama Pekan Ini

Dijelaskan Rohidin, dalam penetapan UMP ini dilakukan dengan berbagai pertimbangan dan kajian. Karena di satu sisi tidak mungkin juga terkait penetapan UMP ini hanya mendengarkan pendapat dari satu pihak saja yakni serikat buruh.

BACA JUGA:Dempo Sebut Penyelenggara Berkewajiban Sebarkan Keterbukaan Informasi Publik di Pemilu 2024

"Karena nantinya malah memberatkan perusahaan ataupun para investor. Jadi perusahaan dan pekerjaan sama didengar aspirasinya," ujar Rohidin.

BACA JUGA:Dempo Xler: Pemprov Perlu Verifikasi Kebenaran Investor, Agar Tidak Sekedar Harapan

Ditambah Rohidin, tidak bisa juga hanya mendengarkan permintaan dari perusahaan saja, dalam artian hanya mengakomodir kepentingan para pengusaha.

"Bagaimanapun juga UMP ini menyangkut kehidupan dan kesejahteraan para pekerja yang sejatinya masyarakat Provinsi Bengkulu," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: