UMP Bengkulu 2024 Ditetapkan Jadi Rp 2,5 Juta, Perusahaan Diminta Patuhi
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu No G.469.DKKTRANS Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu tahun 2024. Menetapkan UMP naik sebesar Rp 2.507.079,24,- mak perusahaan diingatkan untuk patuhi kep--(Sumber Foto: Ilham/BETV)
(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: