KPU

Full Senyum, Bansos PKH 2023 Cair Lagi November 2023, Penerima Auto Dapat Uang Bantuan hingga Rp750 Ribu

Full Senyum, Bansos PKH 2023 Cair Lagi November 2023, Penerima Auto Dapat Uang Bantuan hingga Rp750 Ribu

Ilustrasi. Segera cek pencairan bansos PKH November 2023.--(Sumber Foto: Pinterest)

BETVNEWS - Sejumlah bantuan masih dicairkan pemerintah kepada masyarakat kurang mampu atau rentan ekonomi. Bantuan sosial (bansos) yang masih cair November 2023 ini adalah dari Program Keluarga Harapan (PKH).

Ada uang bantuan hingga Rp750 ribu yang bisa diterima pada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sesuai dengan kategorinya. Penerima dapat langsung cek status pencairannya melalui link cekbansos.kemensos.go.id. 

BACA JUGA:Bansos El Nino Segera Cair November! Penerima Siap Kantongi BLT Rp400.000, Cek Syaratnya dan Pastikan Namamu

Tak hanya itu, para KPM yang masih ingin mendapat bantuan tersebut namanya harus terdaftar di DTKS Kemensos. Kembali bersiap-siap untuk mendapat uang bantuan dari pemerintah, pasalnya tidak semua masyarakat bisa mencairkan bantuan PKH 2023. 

Selanjutnya November 2023 masih masuk pencairan tahap 4, untuk itu penerima manfaat dapat segera pastikan bahwa masih menjadi KPM bansos 2023.

BACA JUGA:Cair ke Rekening, Cek Bansos PIP Kemdikbud 2023 Segera, Penerima KIP Dapat Uang Bantuan hingga Rp1 Juta

Akan masuk ke rekening KKS, Bantuan Langsung Tunai (BLT) PKH tahap 4 2023 disalurkan melalui bank Himbara dan Kantor Pos. 

Kemudian untuk memastikan nama masuk dalam daftar penerima bantuan, KPM dapat menceknya secara langsung melalui laman resminya. Berikut ini cara cek dan rincian nominal bansos PKH 2023. 

BACA JUGA:Auto Masuk Kantong! Cek Bansos BPNT Tahap 6 2023 Hari Ini, Cair Lagi Uang Gratis Rp400 Ribu dari Pemerintah

Cara cek penerima bansos 2023

Berikut cara cek pencairan bansos PKH tahap 4, penerima dapat pastikan status KPM bantuan 2023.

1. Buka situs resmi cekbansos.kemensos.go.id

2. Kemudian masukkan wilayah KPM mulai dari Provinsi, Kabupaten/kota, Kecamatan, dan Desa/kelurahan.

3. Isi nama lengkap penerima sesuai yang tertera dalam KTP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: