KPU

Belum Terima Bansos BPNT 2023? Buruan Cek, Pastikan 4 Syarat Ini Terpenuhi

Belum Terima Bansos BPNT 2023? Buruan Cek, Pastikan 4 Syarat Ini Terpenuhi

Gambar hanya ilustrasi --(Sumber Foto: Doc/BETV)

BETVNEWS - Belum terima bansos BPNT 2023? Buruan cek, pastikan 4 syarat ini terpenuhi.

Program bantuan sosial pemerintah yakni Bansos Pangan Non Tunai (BPNT) hanya akan disalurkan kepada masyarakat yang tergolong miskin rentan.

Bansos BPNT 2023 disalurkan kepada keluarga miskin yang tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup karena perekonomian tidak mencukupi.

BACA JUGA:Bansos PKH 2023 Tahap 4 Cair, Penerima Auto Terima Uang Bantuan hingga Rp750 Ribu, Pastikan Namamu Ada

Bagi masyarakat miskin yang belum menerima bansos BPNT 2023 hingga bulan November 2023, pastikan telah memenuhi 4 persyaratan wajib ini.

Lantas, apa saja persyaratan yang wajib dipenuhi oleh masyarakat penerima bantuan ini? Berikut ulasannya.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Pastikan bahwa anda adalah Warga Negara Indonesia asli, di tandai dengan e-KTP yang sudah terdaftar di Dukcapil.

BACA JUGA:Masih Cair? Bansos PKH Tahap 4 Siap Dikucurkan Hari Ini, BLT hingga Rp750.000 Auto Masuk Saldo KKS Penerima

2. Berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin

Salah satu syarat penerima bansos BPNT 2023 adalah terdaftar sebagai Keluarga miskin. Hal ini dikarenakan, program bantuan ini hanya disalurkan untuk keluarga miskin menengah ke bawah. Mempunyai gaji di bawah UMR, sehingga tidak dapat mensejahterakan keluarga. Pastikan memiliki surat keterangan miskin dari Desa atau Kelurahan setempat untuk mendaftar bansos BPNT 2023.

3. Para penerima manfaat (KPM) wajib terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)

Pastikan bahwa data keluarga sudah terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Karena sebagian data penerima bansos BPNT berasal dari data yang masuk di sistem Kemensos tersebut.

BACA JUGA:Cair Sampai Akhir Tahun! Cek Penerima Bansos BPNT Tahap 6 2023, Dapatkan BLT Sampai Rp600.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: