RSKJ Soeprapto Bengkulu Miliki 245 Ruang Rawat Inap Bagi Pasien Disabilitas Jiwa
Irawan Ahmad, Amd. Kep, selaku Kepala Ruangan (Karu) Rehabilitasi Psikososial RSKJ Soeprapto Provinsi Bengkulu.--(Sumber Foto: Robi/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Berpredikat sebagai rumah sakit terakreditasi paripurna.
RSKJ Soeprapto Provinsi BENGKULU merupakan Rumah Sakit tipe B yang khusus dan memiliki tugas utama menangani pasien dengan gangguan jiwa.
BACA JUGA:Penyebab Gen Z Bisa Terjerumus Komunitas Negatif, Menurut Psikolog Klinis RSKJ Bengkulu
Tentunya selain memiliki SDM yang mumpuni di bidangnya, juga ditunjang dengan fasilitas yang lengkap. Salah satunyanya adalah Pelayanan Rehabilitasi Psikososial.
Rehabilitasi Psikososial adalah pelayanan pemulihan dan peningkatan kesehatan mental pasien agar kualitas hidup dan kemandirian pasien dapat ditingkatkan.
BACA JUGA:Caleg Diimbau Kuat Mental Jika Tidak Terpilih, RSKJ Bengkulu Siap Tampung
Pelayanan Rehabilitasi Psikososial ini sifatnya komprehensif mulai dari promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.
Layanan Rehabilitasi Psikososial diberikan oleh tim tenaga kesehatan profesional yang terlatih terdiri dari psikiater, psikolog, dokter, perawat, terapis okupasi, pekerja sosial medis dan instruktur latihan.
BACA JUGA:RSKJ Soeprapto Bengkulu Siap Tampung Caleg Gagal yang Depresi
Total seluruh tenaga kesehatan (nakes) di Unit Rehabilitasi Psikososial sebanyak 12 orang perawat dan 1 dokter umum.
Sementara daya tampung (kapasitas) untuk ruang inap RSKJ Soeprapto mencapai 245 pasien.
Pasien yang telah mengikuti rehabilitasi jiwa selama 7 sampai 14 hari akan di observasi kesehatan jiwa dan mentalnya apakah sudah signifikan pulih.
BACA JUGA:Lakukan Survei Secara Berkala, RSKJ Soeprapto Ukur Tingkat Kepuasan Pelayanan Terhadap Pasien
Jika belum sepenuhnya maka akan ditambah 7 hari lagi hingga maksimal total masa rehabilitasi menjadi 21 hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: