KPU

Didakwa Korupsi, 2 Terdakwa Revitalisasi Asrama Haji Bengkulu Tak Ajukan Eksepsi

Didakwa Korupsi, 2 Terdakwa Revitalisasi Asrama Haji Bengkulu Tak Ajukan Eksepsi

Setelah penyidikan yang panjang, 2 terdakwa dugaan korupsi proyek revitalisasi dan pengembangan Asrama Haji Bengkulu tahun anggaran 2020-2021, yakni Mantan Direktur PT Bahana Krida Nusantara Suharyanto, dan Broker Proyek Panca Saudara Silalahi menjalani --(Sumber Foto: Angga/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Setelah penyidikan yang panjang, 2 terdakwa dugaan korupsi proyek revitalisasi dan pengembangan Asrama Haji BENGKULU tahun anggaran 2020-2021, yakni Mantan Direktur PT Bahana Krida Nusantara Suharyanto, dan Broker Proyek Panca Saudara Silalahi menjalani sidang perdana nya di Pengadilan Negeri BENGKULU, pada Kamis 7 Desember 2023.

BACA JUGA:Tiga Program Studi di Fakultas Hukum Unib, Terakreditasi Internasional

Sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu tersebut, dipimpin oleh Majelis Hakim Fauzi Isra.

Dalam sidang tersebut, JPU mendakwa kedua terdakwa dengan dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) dan Subsidair Pasal 3 Juncto pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:Sebar Kebahagiaan, Iryanka Aditya Berbagi Rezeki dengan Janda Kurang Mampu

"Terdakwa telah merugikan keuangan Negara sejumlah Rp1.286.549.934,73 sebagaimana tertuang dalam laporan BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu No.PE.03.03/SR/S-1320/PW06/5/2023 tanggal 14 Agustus 2023 dengan melakukan korupsi pada proyek revitalisasi Asrama Haji," sampai JPU Kejati Bengkulu, Lie Putra Setiawan.

Menanggapi dakwaan tersebut, kedua terdakwa tidak mengajukan eksepsi dan sidang akan dilanjutkan dengan mendatangkan saksi dari pihak JPU.

BACA JUGA:Berkas Lengkap, Kontraktor Kasus Korupsi Revitalisasi Asrama Haji Bengkulu Segera Disidangkan

Diketahui Sebelumnya, bahwa penyidikan oleh Kejati terhadap proyek revitalisasi asrama haji ini berfokus pada ketidak benaran pada saat putus kontrak, yang dimana pada saat pembangunan yang masih berjalan baru 20% mengalami putus kontrak dari kontraktor pertama yakni PT Bahana Krida Nusantara.

BACA JUGA:Satu Lagi Tersangka Proyek Asrama Haji Bengkulu Ditahan Kejati, Kali Ini Broker Revitalisasi Proyek

Dan Kerugian negara akibat putus kontrak tersebut, mencapai Rp1,2 Milyar dan telah ditipkan sejumlah uang pengganti kepada Kejati Bengkulu sebesar Rp755 Juta dari  para pihak yang menerima aliran dana tersebut.

(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: