Cek Nama Kamu, Bansos PKH dan BPNT Cair Serentak Desember 2023, Penerima Auto Dapat Uang Bantuan
Ilustrasi. Bansos PKH dan BPNT cair serentak Desember 2023, cek status penerimanya.--(Sumber Foto: Pinterest)
BETVNEWS - Sejumlah bantuan dari pemerintah masih dinantikan masyarakat, termasuk PKH dan BPNT. Bantuan sosial (bansos) tersebut akan masuk ke rekening masing-masing penerima manfaat.
Masyarakat dapat langsung cek status penerima melalui link cekbansos.kemensos.go.id untuk mendapat bantuan dari pemerintah. Mengingat bantuan PKH dan BPNT 2023 hanya diperuntukan kepada masyarakat kurang mampu atau rentan ekonomi.
BACA JUGA:Bansos BPNT Tahap 4 Desember 2023 Sudah Cair, Cek Penerima dan Nominal Bantuannya di Rekening
Bantuan dari pemerintah ini kembali masuk ke rekening KKS, ada sejumlah uang yang dapat diterima para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sesuai dengan tahapannya.
Bagi masyarakat yang masih ingin mendapat bantuan dari pemerintah ini, dapat segera pastikan bahwa namanya masih terdata di DTKS Kemensos.
Dari Bantuan Langsung Tunai (BLT) PKH 2023, setidaknya ada 7 kategori yang akan mendapat uang gratis hingga Rp750 ribu. Kemudian, bantuan Rp400 ribu untuk KPM BPNT 2023 yang cair secara bertahap.
Dengan memenuhi syarat tertentu, masyarakat yang masih menantikan bantuan ini berkesempatan untuk menerima uang bantuan dari PKH dan BPNT 2023. Diketahui ada perubahan lokasi pencairan khusus untuk bansos PKH 2023.
BLT PKH yang cair dalam dua bulan, penerima dapat mengambilnya melalui Bank Himbara. Sementara khusus PKH 2023 yang cair tiga bulan atau per triwulan akan dicairkan melalui PT Pos Indonesia.
Berbeda dengan BPNT 2023, waktu lokasi pencairan tidak berubah. Anda masih dapat melakukan pencairan di dua lokasi yakni melalui Bank Himbara maupun PT Pos Indonesia. Selanjutnya penerima dapat menceknya langsung secara online melalui hp.
BACA JUGA:Bansos BPNT 2023 Tahap 6 Cair, Cek Lewat Link cekbansos.kemensos.go.id, Ada Uang Bantuan Rp400 Ribu
Cara cek penerima bansos PKH dan BPNT 2023
1. Buka situs resmi cekbansos.kemensos.go.id
2. Kemudian masukkan wilayah KPM mulai dari Provinsi, Kabupaten/kota, Kecamatan, dan Desa/kelurahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: