KPU

Buronan 3 Tahun, Salah Satu Pelaku Pembunuhan Karyawan SPBU Pasar Kepahiang Ditangkap

Buronan 3 Tahun, Salah Satu Pelaku Pembunuhan Karyawan SPBU Pasar Kepahiang Ditangkap

A-R (19) salah satu terduga pelaku kasus pembunuhan karyawan SPBU Pasar Kepahiang tahun 2020 lalu, dibekuk Tim Elang Juli Satreskrim Polres Kepahiang setelah kurang lebih 3 tahun menjadi buron. --(Sumber Foto: Hendri/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - A-R (19) salah satu terduga pelaku kasus pembunuhan karyawan SPBU Pasar Kepahiang tahun 2020 lalu, dibekuk Tim Elang Juli Satreskrim Polres Kepahiang setelah kurang lebih 3 tahun menjadi buron.

Terduga pelaku pembunuhan tersebut ditangkap di Desa Kampung Bogor pada Rabu 3 Januari 2024 pukul 16.00 WIB.

BACA JUGA:Perbandingan Spesifikasi iPhone 14 dan 15 Lengkap dengan Harga Terbaru Januari 2024, Lebih Baik Series Mana?

A-R sendiri merupakan warga Desa Pematang Donok Kecamatan Kepahiang, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2020 silam.

AKP Doni Juniansyah, Kasatreskrim Polres Kepahiang mengatakan, dalam kasus pembunuhan tersebut, terdapat 4 terduga pelaku yang terlibat.

BACA JUGA:Diven Dwi Putra, Atlet Asal Bengkulu Wakili Indonesia di Kejuaraan Anggar Internasional

2 pelaku sudah ditangkap terlebih dulu dan telah menjalani hukuman. Sedangkan 1 orang lainnya masih buron, lalu A-R baru saja ditangkap Rabu kemarin.

"Ini tersangka kasus pembunuhan tahun 2020 lalu yang melibatkan 4 orang tersangka, saat ini masih ada 1 orang yang menjadi DPO pihak Kepolisian," kata AKP Doni Juniansyah, pada Kamis 4 Desember 2024.

BACA JUGA:Kamu Butuh Healing! Kenali 7 Tanda Batin Mulai Lelah, Nomor 6 Kerap Terjadi Khusunya bagi Wanita

Kasat menjelaskan, selama pelariannya, A-R sering berpindah tempat.

Terakhir dirinua mengendarai dump truk mengangkut material.

Berdasarkan keterangan kedua pelaku yang telah ditangkap terlebih dulu, A-R terlibat dalam pemukulan sebelum akhirnya korban meninggal dunia.

BACA JUGA:5 Weton Ini Dijaga oleh Khodam Nyi Roro Kidul, Punya Sifat Pengayom, Pantas Punya Daya Pikat yang Kuat

"Saat ini A-R langsung menjalani pemeriksaan di Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Kepahiang dan langsung menjalani penahanan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," sambung Kasat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: