Dikejar-kejar Hutang Pinjol? Jangan Panik, Begini Trik Ampuh Atasi Debt Collector (DC) saat Gagal Bayar
Gambar Merupakan Ilustrasi, Cara Mengatasi Debt Collector Pinjaman Online Gagal Bayar Datang ke Rumah.--(Sumber Foto: Tim/Betv)
Jika menggunakan langkah yang tepat, kita tidak harus khawatir ketika ada penagih hutang yang datang juga.
6. Kita Jangan Panik
Debt collector pinjol sering kali mengeluarkan nada intimidasi hingga ancaman kepada debitur. Sekalipun kalian merasa tidak pernah menggunakan pinjol mereka akan terus menerornya.
BACA JUGA:Tawaran Pinjaman Online Makin Marak Jelang Nataru, Simak 6 Tips Agar Tak Terjerat Pinjol Ilegal
Sikap yang paling tepat adalah jangan panik. Sikap tenang akan membawa kita lebih santai dalam menghadapi Debt collector pinjol.
7. Pahami Aturan OJK
Jika kalian pernah melakukan Pinjol, kita harus memahami seluruh aturan yang diberlakukan pihak OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Karena itu sebagai nasabah, kita harus memiliki hak mendapatkan perlindungan dari aturan yang berlaku.
BACA JUGA:Cek Cara Pinjam Paylater di Aplikasi Traveloka, Bisa Pinjam Hingga Limit Rp50 Juta, Cukup Dengan KTP
Seperti yang di jelaskan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 18/POJK.01/2018 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Dalam aturan tersebut sudah dijelaskan, penagihan utang harus dilakukan dengan cara yang sopan dan tidak merugikan Para nasabah.
8. Kita Jangan Ragu Lapor OJK dan Satgas Waspada Investasi
Kalau para penagih hutang terus-menerus melakukan intimidasi segera laporkan ke pihak yang berwenang. Seperti OJK atau Satgas Waspada Investasi kita harus segera lapor.
BACA JUGA:DC Pinjol Datang ke Rumah? Jangan Panik, Lakukan 6 Langkah Aman dan Ampuh Berikut Ini
Karena Pihak tersebut akan memberikan bantuan, dengan melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Nah, jadi inilah beberapa tips yang bisa kamu lakukan saat dikejar-kejar oleh Debt Collector pinjaman online, semoga bermanfaat dan bisa membantu.
Ingat, ada baiknya kamu harus mempertimbangkan untuk mengajukan pinjaman online apalagi tidak memperhatikan apakah legal atau sebaliknya ilegal.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: