KPU

Berikut 12 SPBU Nakal di Bengkulu Terima Sanksi dari Pertamina, Selewengkan BBM Subsidi

Berikut 12 SPBU Nakal di Bengkulu Terima Sanksi dari Pertamina, Selewengkan BBM Subsidi

PT. Pertamina Patra Niaga Sumbangsel memberikan sanksi kepada 12 SPBU di Provinsi Bengkulu terkait pelanggaran penyaluran BBM bersubsidi sebagaimana ketentuan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), selama tahun 2023.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - PT. Pertamina Patra Niaga Sumbangsel memberikan sanksi kepada 12 SPBU di Provinsi Bengkulu terkait pelanggaran penyaluran BBM bersubsidi sebagaimana ketentuan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), selama tahun 2023.

Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan, sebagai badan usaha yang ditugaskan dalam menyalurkan BBM bersubsidi, Pertamina terus berkomitmen untuk menjaga penyaluran BBM subsidi sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan.

BACA JUGA:Karang Taruna hingga Mahasiswa Berprestasi Akan Dapat Bantuan dari Pemkab Seluma

"Kita pastikan mengawal ketat penyaluran dan penjualan BBM bersubsidi agar tepat sasaran. Maka dari itu ketika ada SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran, kita tidak segan-segan memberikan sanksi. Dalam artian apapun bentuk kecurangan yang dilakukan SPBU dalam penyaluran BBM bersubsidi, pasti kita tindak," terang Nikho.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Hantam Truk Batu Bara, Pelajar Warga Kota Bengkulu Tewas di Tempat

Nikho menjelaskan, sejumlah pelanggaran yang dilakukan antara lain penyalahgunaan QR Code, pengisian BBM subsidi ke konsumen menggunakan jerigen dan pengisian berulang ke kendaraan menggunakan tangki modifikasi.

"Pelanggaran ada yang penyalahgunaan QR, penyaluaran ke pengujal dan lainnya," jelasnya.

BACA JUGA:Pernah Dengar Gaslighting? Ini Makna hingga Cara Mengatasinya, Hati-hati Jika Bertemu

Lebih lanjut, kata Nikho sanksi yang diberikan kepada SPBU yang terbukti melanggar, yakni berupa pembinaan, mulai dari menghentian suplai selama 1 bulan jenis BBM bersubsidi dan seterusnya.

"Sanksi pembinaan berupa penghentian suplai BBM bersubsidi," ujarnya.

Pertamina terus menghimbau kepada masyarakat agar membeli BBM sesuai peruntukan dan kebutuhan, serta tidak melakukan pengisian berulang dan penimbunan BBM.

BACA JUGA:Ini 8 Manfaat Air Putih Hangat untuk Kesehatan, Dapat Meredakan Batuk Berdahak

"Jika menemukan indikasi kecurangan, masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135," pungkasnya.

Diketahui, pada tahun 2022 Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel juga memberikan sanksi kepada 6 SPBU di Provinsi Bengkulu. Artinya tahun 2023 meningkat menjadi 12 SPBU yang kena sanksi dalam penyaluran BBM bersubsidi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: