KPU

Revisi UU Otonomi Daerah, Perkuat Kewenangan Gubernur Sebagai Perwakilan Pemerintah Pusat

Revisi UU Otonomi Daerah, Perkuat Kewenangan Gubernur Sebagai Perwakilan Pemerintah Pusat

Komite I DPD RI melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu dalam rangka inventarisasi materi RUU tentang Perubahan Atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, di ruangan Rapat Reflesia, Senin 8 De--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

Ditambahkan Asisten I Pemerintah Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar, soal kewenangan gubernur dalam pembinaan pemerintah daerah kabupaten kota perlu diperjelaskan kembali. Seperti pertanggungjawab kepada daerah kabupaten kota seperti apa. Kemudian jika tidak terlaksana mekanisme sanksi seperti apa. Karena selama ini hanya Kementerian Dalam Negeri yang bisa memberikan sanksi.

"Ini contoh poin yang harus diperjelaskan, agar kewengan gubernur bisa diterapkan kepada pemerintah kabupaten kota," ujarnya.

BACA JUGA:Karang Taruna hingga Mahasiswa Berprestasi Akan Dapat Bantuan dari Pemkab Seluma

Selain itu, kewenangan penunjukan pejabat kepala daerah juga perlu diperjelas kewenangan gubernur seperti apa. Karena selama hanya bisa mengusulkan, tetapi kewenangan pemerintah pusat yang mengambil keputusan.

"Hal itu perlu kembali dipertegaskan dan diatur kembali agar kewenangan gubernur bisa benar-benar ada," tutupnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: