Polisi Telusuri Keterlibatan Pihak Dishub Terkait Pungli Parkir
BETVNEWS,- Polda Bengkulu, masih mendalami pemeriksaan mengenai keterlibatan pihak lain terkait kasus pungutan liar (pungli) juru parkir (jukir) dikawasan pantai panjang Kota Bengkulu. Dir Reskrimum Polda Bengkulu, AKBP Pasma Royce mengatakan dalam penyidikannya dari 27 jukir yang diamankan pada Senin (24/12) malam lalu. Hanya 10 orang saja yang mengantongi Surat Perintah Tugas (SPT) dari Dinas Perhubungan Kota Bengkulu. Bahkan para jukir ini, menyetorkan langsung melalui rekening milik instansi Pemerintahan itu. mulai dari Rp. 300.000-Rp. 1.800.000 perbulannya. "Banyak juru parkir ini di perintahkan bertugas memegang SPT, namun pemegang satu SPT ini ada dua hingga 3 orang juru parkir. Untuk pendalaman kasus bisa langsung tanyakan ke kasubdit " terangnya. Kasubdit jatanras, AKBP max mariners turut menambahkan pihaknya bersama anggotanya masih mendalami kasus pengeluaran SPT sebagai landasan para petugas parkir untuk bertugas. "Masih kita dalami penggunaan SPT, pasalnya ada dua dinas yang mengeluarkan SPT untuk bertugas di sepanjang wialayah pantai panjang hingga pasir putih." tambahnya. (ArisBlack)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: