Jalan di Provinsi Bengkulu Jadi Rekomendasi BPK, Gubernur: Segera Ditindaklanjuti

Jalan di Provinsi Bengkulu Jadi Rekomendasi BPK, Gubernur: Segera Ditindaklanjuti

Pemerintah Provinsi (Pemprov) terima Laporan hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu tentang kinerja dan kepatuhan di Auditorium BPK RI Perwakilan Bengkulu, Jumat 12 Januari 2024.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Pemerintah Provinsi (Pemprov) menerima Laporan hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu tentang kinerja dan kepatuhan di Auditorium BPK RI Perwakilan Bengkulu, Jumat 12 Januari 2024.

BACA JUGA:29 Gedung SDN di Seluma Akan Direhab Tahun Ini, Total Anggaran Rp14,6 Miliar

LHP kinerja atas upaya pemerintah daerah dalam penyelenggaraan jalan untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas jalan tahun anggaran 2021 sampai dengan triwulan III 2023 pada Pemerintah Provinsi Bengkulu dan instansi terkait. 

BACA JUGA:Segar dan Manis, Cek 5 Manfaat Buah Ceri untuk Kesehatan Ini, Dipercaya Dapat Kurangi Risiko Diabetes

Ini diserahkan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Bengkulu Muhammad Toha Arafat kepada Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan pemerintah daerah lainnya.

"LHP telah kami terima dan saya minta segera ditindak lanjut temuan-temuan dan remkomendasi. Jika perlu dilakukan kordinasi kepada tim pemeriksaan apa saja yang perlu diselesaikan baik dalam bentuk administratif ataupun kerugian negara," kata Gubernur Rohidin Mersyah.

BACA JUGA:Seleksi Calon Paskibraka Kota Bengkulu 2024 Transparan, Pendaftaran Dibuka Online

Ia mengatakan, pemeriksaan merupakan hal biasa rutin dilaksanakan setiap tahun sehingga temuan tidak terlalu berbeda dengan tahun lalu. Sementara temuan kerugian negara seperti diatas harga HPL kelebihan bayar, dan seterusnya.

"Ini pemeriksaan yang biasa dan temua kerugian negara masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya," ujar gubernur.

Ditambah Rohidin, jika temuan berkaitan dengan pihak ketiga maka dilakukan koordinasi. Kemudian tindak lanjut ditargetkan kurang dari 60 hari kerja karena batas waktu telah diberikan oleh BPK RI perwakilan Bengkulu.

BACA JUGA:Seleksi Calon Paskibraka Kota Bengkulu 2024 Transparan, Pendaftaran Dibuka Online

"Kalau bisa kita targetkan tindak lanjut sebelum 60 hari kerja," pungkasnya.

BPK merekomendasikan Kepala Daerah agar memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum untuk :

1. Menyusun pedoman operasional penyelenggaraan jalan untuk ditetapkan menjadi perda/perkada;

2. Menyusun Pedoman Perencanaan Teknis yang memuat persyaratan minimum mengacu kepada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)/Spesifikasi Umum Bina Marga untuk dapat digunakan oleh Penyelenggara Jalan di lingkungan Provinsi Bengkulu;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: