Jalan di Provinsi Bengkulu Jadi Rekomendasi BPK, Gubernur: Segera Ditindaklanjuti

Jalan di Provinsi Bengkulu Jadi Rekomendasi BPK, Gubernur: Segera Ditindaklanjuti

Pemerintah Provinsi (Pemprov) terima Laporan hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu tentang kinerja dan kepatuhan di Auditorium BPK RI Perwakilan Bengkulu, Jumat 12 Januari 2024.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

3. Melakukan survei kondisi jalan minimal 1 kali dalam setahun dan menyusun rencana tahunan dengan mengacu pada analisa hasil survei kondisi jalan yang sudah dilakukan minimal 1 kali dalam setahun;

4. Mengaktifkan kegiatan penilikan jalan, dengan cara:

a. Menunjuk Penilik Jalan yang memenuhi kualifikasi sesuai dengan analisa kebutuhan yang sebenarnya; dan

BACA JUGA:Begal Warga Bermodus Ngaku Polisi Beraksi di Jalan Cintandui, 1 Motor Raib

b. Menetapkan panduan penilikan jalan yang lengkap dan jelas sampai pembuatan laporan hasil penilikan jalan.

BPK menyimpulkan bahwa Pemerintah Provinsi Bengkulu, Kabupaten Rejang Lebong, dan Kabupaten Seluma harus melakukan perbaikan atas permasalahan yang secara signifikan mempengaruhi efektivitas penyelenggaraan jalan.
(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: