KPU

Batasi Operasi Truk Batu Bara, Pemprov Bengkulu Persiapkan SE Gubernur Soal Pembatasan Kendaraan Plat Non BD

Batasi Operasi Truk Batu Bara, Pemprov Bengkulu Persiapkan SE Gubernur Soal Pembatasan Kendaraan Plat Non BD

Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri mengatakan, sebelum mengeluarkan surat edaran, pihaknya akan berkoordinasi telebih dulu dengan Diretorat Lalu Lintas Polda Bengkulu.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

Hal itu disebabkan adanya larangan di Provinsi Jambi bagi truk batu bara melintas di jalan raya melalui Instruksi Gubernur Jambi Nomor: 1/INGUB/DISHUB/2024 tentang Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Batubara yang melarang angkutan tambang itu melintasi jalan umum atau jalan Nasional di wilayah Provinsi Jambi.

Karena seluruh aktivitas pengangkutan batu bara diarahkan melalui jalur sungai yang ada di Jambi menjelang pembangunan jalan khusus truk batu bara. Sehingga para sopir truk dari Bengkulu yang kerap melakukan bongkar muat batu bara di Jambi tidak bisa beroperasi. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: