Segini Dana BOS 2024 untuk SD hingga SMP di Kota Bengkulu
Denny Apriansyah, S.STP, M.E, selaku Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan (Diknas) Kota Bengkulu --(Sumber Foto: Robi/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan atau biasa disebut dana BOS adalah dana alokasi khusus non fisik untuk mendukung biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Satu Unit Rumah Warga Kepahiang Runtuh Terbawa Longsor
Denny Apriansyah, S.STP, M.E, selaku Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan (Diknas) Kota Bengkulu menjelaskan bahwasanya semua sekolah baik yang berstatus Negeri maupun Swasta yang berada dibawah naungan Pemerintah Kota Bengkulu mendapatkan dana Bantuan Opersional sekolah (BOS).
BACA JUGA:Rumah Dibobol Maling, Asisten II Setda Provinsi Lapor Polisi
Total ada 117 Sekolah Dasar (SD) atau sederajat di Kota Bengkulu yang terdiri dari 81 SD Negeri dan 36 SD Swasta, dengan jumlah murid SD keseluruhan yang ada dikota Bengkulu sebanyak 35.896 siswa.
BACA JUGA:Pengembangan Lahan Persawahan, Dinas TPHP Sebut Irigasi Harus Jadi Perhatian
Sementara untuk jumlah Sekolah Menengah Pertama ( SMP) di kota Bengkulu total ada 52 Sekolah yang terdiri dari 25 SMP Negeri dan SML swasta sebanyak 27 sekolah dengan jumlah murid SMP keseluruhan yang ada dikota Bengkulu sebanyak 17.784 siswa.
Adapun nominal dan BOS yang diterima setiap anak sejumlah Rp. 900. 000 bagi siswa SD, dan Rp 1.100.000 bagi siswa SMP.
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dialokasi ke pemerintah daerah (Pemda) di kota Bengkulu secara keseluruhan menembus pagu biaya Rp 50 Miliar atau tepatnya Rp. 51.868.800.000,.
BACA JUGA:Pengembangan Lahan Persawahan, Dinas TPHP Sebut Irigasi Harus Jadi Perhatian
"Pemerintah menyalurkan dana BOS kepada semua sekolah tanpa membedakan status Negeri atau Swasta," Sampai Kabid Pendidikan Dasar Diknas Kota Bengkulu kepada BETVNEWS.
Tambah Kabid, mekanisme dan aturan penyaluran dana BOS berlandasan hukum pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi (Menristek) Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, adapun syarat penerima dana BOS Reguler antara lain:
• Memiliki NPSN yang terdata pada Aplikasi Dapodik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: