Segini Dana BOS 2024 untuk SD hingga SMP di Kota Bengkulu
Denny Apriansyah, S.STP, M.E, selaku Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan (Diknas) Kota Bengkulu --(Sumber Foto: Robi/BETV)
• Memiliki izin penyelenggaraan atau satuan pendidikan terdapat di Dapodik.
• Bukan merupakan satuan pendidikan kerja sama.
• Memutakhirkan data Dapodik paling lambat 31 Agustus TA sebelumnya.
• Memiliki rekening satuan pendidikan atas nama satuan pendidikan.
• Bukan merupakan satuan pendidikan yang dikelola K/L.
"Dana BOS boleh digunakan untuk membantu membiayai gaji Guru Honorer dengan nominal maksimal Rp1,5 juta. Dan tidak diperkenankan untuk guru yang sudah berstatus ASN. Lalu selanjutnya pembayan komponen-komponen harian sekolah seperti biaya listrik, air dan sebagainya ," tambah Kabid Pendidikan Dasar Diknas Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Lezat dan Bergizi, Berikut 7 Manfaat Jagung untuk Kesehatan, Baik Bagi Penderita Penyakit Berikut
Lanjut kabid, bagi sekolah swasta baru yang ingin mendapatkan dana BOS Reguler tentunya harus sudah memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang sudah terdata di Kemndikbud.
BACA JUGA:4 Penyebab iPhone 11 Menjadi Incaran Masyarakat, Apa Aja?
"NPSN adalah salah satu syarat utama bila ada sekolah swasta baru di Kota Bengkulu yang ingin mendapatkan bantuan dana BOS. Sementara batasan akhir pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik) ditanggal 31 Agustus tahun 2023 lalu, dan untuk sekolah yang mengajukan di tahun 2024 maka akan dikucurkan pada tahun selanjutnya," pungkas Kabid Pendidikan Dasar Diknas Kota Bengkulu.
(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: