KPU

Bawaslu Proses Laporan Netralitas Kepala Daerah di Bengkulu

Bawaslu Proses Laporan Netralitas Kepala Daerah di Bengkulu

Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Fahamsyah--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi BENGKULU menyatakan mulai memproses laporan dugaan netralitas kepala daerah pejabat (Pj) Wali Kota BENGKULU Ir. Arif Gunadi usai gelar rapat pleno ditingkat komisioner.

BACA JUGA:Alternatif Jalan Liku 9, Tantawi Dali Dorong Percepatan Pembangunan Tol Bengkulu-Lubuklinggau

"Laporan sudah kita pleno akan ditindak lanjuti untuk kajian awal berkaitan dengan netralitas," tutur Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Fahamsyah pada Selasa 16 Januari 2024.

Ia mengatakan, laporan yang disampaikan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu berkaitan dengan netralitas. Kemudian untuk tindak lanjut dengan mekanisme tahap awal memanggil pelapor untuk mengkonfimasi laporan yang disampaikan tersebut dan lokus-lokus akan didalami.

BACA JUGA:Terima Kucuran Dana Rp15 Miliar dari Pusat, PDAM Seluma Bakal Bangun SPAM Regional

"Kita akan memangil pelapor dan saksi-saksi terlebih dulu untuk mengkonfirmasi laporan yang disampaikan," ujar Fahmsyah.

Menurut Fahamsyah, benar atau tidak laporan tersebut dikonfirmasi dengan pelapor karena ia juga bertanggungjawab untuk membuktikan kebenaran laporan yang disampaikan ke Bawaslu.

"Jadwal pemeriksaan pelapor diagendakan 18-19 Januari 2024 mendatang," ungkapnya.

BACA JUGA:Siap Disidangkan, 12 Tersangka Kasus Korupsi Dana BTT Seluma Dilimpahkan ke Kejati Bengkulu

Dilanjutkan Fahamsyah, selain Bawaslu Provinsi Bengkulu yang memproses laporan tersebut. Bawaslu Kota Bengkulu juga tengah memproses laporan PJ Wali Kota Bengkulu namun segmennya berbeda dengan Bawaslu Provinsi Bengkulu.

"Kita telah koordinasi Bawaslu Kota Bengkulu untuk mendalami soal dugaan pidana karena lokusnya lebih ke mereka dan kita soal netralitas tetapi subtansinya sama," terangnya.

BACA JUGA:Apakah Masih Worth It? Berikut Spesifikasi dan Harga iPhone Xr Second per Januari 2024, Hanya Rp3 Jutaan Aja!

Ditambah Fahamsyah, setelah mekanisme proses tindak lanjut laporan. Kemudian jika terbukti, berdasarkan aturan, Bawaslu akan merekomendasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) jika itu terkait netralitas. Tetapi nija itu pidana maka aparat hukum yang memproses.

BACA JUGA:Makin Sulit Dicari! Sederet iPhone Ini Telah Berhenti Diproduksi Oleh Apple, Apa Saja?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: