Penanganan Banjir Jangka Panjang, Gubernur: Kolam Retensi Tahun ini Pembebasan Lahan

Penanganan Banjir Jangka Panjang, Gubernur: Kolam Retensi Tahun ini Pembebasan Lahan

Rohidin Mersyah, Gubernur Bengkulu. (Tengah)--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Rencana pembangunan kolam retensi sebagai penampung luapan air Sungai BENGKULU dan penanganan banjir jangka panjang di Kota BENGKULU tahun ini akan dilakukan pembebebasan lahan.

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan, tahun 2023 kemarin tahap awal penetapan lokasi (penlok) pemabangunan kolam retensi. Dari kajian awal dibutuhkan lahan belasan hektare di kawasan Tajung Agung, Tanjung Jaya dan sekitar.

BACA JUGA:Korupsi APBDes Tahun 2020, Mantan Kades Lubuk Tunjung Divonis 2,5 Tahun Penjara

"Tahun ini kita akan melakukan pembebasan lahan, tahun lalu kita sudah penetapan lokasi pembangunan kolam retensi," kata Rohidin Mersyah, Rabu 17 Januari 2024.

Dilanjut Gubernur, pembangunan kolam retensi sebagai penampungan air Sungai Bengkulu dari hulu Bengkulu Tengah sudah di tidak lagi tertampung maka dialirkan ke kolam retensi dan ini jiga sudah terintegrasi dengan penataan pembangunan kawasan Danau Dendam Tak Sudah (DDTS) khususnya pintu air.

BACA JUGA:Sudah Tahu? Inilah Sederet Manfaat Buah Pepaya Untuk Kesehatan, Bisa Bantu Turunkan Berat Badan

"Ini juga terintegrasi dengan penataan DDTS  pintu air khusus irigasi juga sebagai bagian penataan kawasan banjir juga mulai dikerjakan oleh BWSS 7 (Balai Wilayah Sungai Sumatera)," lanjut Gubernur.

BACA JUGA:Bengkulu Dapat 1.230 Kuota Bantuan Pemasangan Listrik Gratis Untuk Masyarakat, Berikut Syaratnya

Penataan kawasan DDTD khusus pintu air yang merupakan penampung aliran air dari daerah Tanjung Agung dan Tajung Jaya saat proyeknya sedang dilelang dan segera dikerjakan.

BACA JUGA:Permudah Layanan Kesehatan, 4 Puskesmas di Seluma Akan Terima Mobil Ambulans

"Saat ini proyek mulai dilelang, dan kolam retensi pembebasan lahan semoga tahun depan dibangun (kolam retensi)," ujarnya.

Kolam retensi nantinya akan dibangun oleh Kementerian PUPR RI melalui BWSS 7 Bengkulu setelah pemerintah daerah Provinsi Bengkulu dan Kota Bengkulu melakukan pembebasan lahan.

BACA JUGA:Teken Komitmen Wujudkan WBK WBBM, Kalapas Curup: Kita Harus Selalu Yakin dan Optimis

Sebelumnya berdasarkarkan penetapan lokasi yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor B. 361.B1 Tahun 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: