Dugaan Penipuan Dengan Modus Kerja di BANK, Oknum ASN Seluma Dilaporkan ke Polisi

Dugaan Penipuan Dengan Modus Kerja di BANK, Oknum ASN Seluma Dilaporkan ke Polisi

Korban yang melaporkan dugaan kasus penipuan oleh Oknum ASN di Kabupaten Seluma.--(Sumber Foto: Julian/Betv)

BENGKULU, BETVNEWS - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Seluma berinisial RS, dilaporkan oleh warga atas dugaan kasus penipuan dengan modus bisa memasukkan korban untuk bekerja di Bank Bengkulu.

Oknum Pejabat Eselon III di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma tersebut, dilaporkan oleh EO dan RI, yang keduanya merupakan warga Desa Nanti Agung Kecamatan Ilir Talo.

BACA JUGA:Waspada Modus Penipuan Gunakan Akun Medsos, Kabarkan Kedatangan Ida Dayak Hari Ini di Bengkulu

Keduanya telah melaporkan RS ke Satreskrim Polres Seluma, atas dugaan kasus penipuan yang terjadi pada 2022 lalu.

"Kemarin kita sudah melaporkan oknum ASN Disperindagkop Seluma ke Polres, laporan tersebut kami masukkan atas dugaan penipuan," ungkap Elya, Jum'at 19 Januari 2024.

BACA JUGA:Hati-Hati Kena Tipu! Ini 4 Tips Kenali Penipuan Berkedok Lowongan Kerja

Lebih lanjut, EO mengungkapkan, kasus tersebut bermula pada awal Desember 2022 lalu kakak sepupunya berinisial SD, mencari orang yang ingin bekerja di Bank BPD (Bank Bengkulu), dimana menurutnya RS tersebut mencari empat orang untuk bekerja di Bank tersebut.

Iming-iming dari RS, bahwa Bank Bengkulu membuka lowongan secara tertutup untuk ditempatkan di cabang yang akan dibuka di Simpang Tiga Kembang Mumpo Kecamatan Semidang Alas Maras, dimana berdasarkan pengakuan ASN tersebut bahwa Kepala Pusat Bank Bengkulu merupakan keluarganya.

Atas dasar itulah, kemudian meminta uang sejumlah Rp70 juta kepada masing-masing korban, namun bisa setor setengah terlebih dahulu selanjutnya setengah lagi dibayarkan setelah dinyatakan diterima.

BACA JUGA:Kabur Bertahun-tahun, Pelaku Penipuan Arisan Online Berhasil Ditangkap Polres Seluma

"Kejadiannya Desember 2022, saat itu RS masih menjadi Sekcam, ia menjajikan bisa memasukan kami kerja dan langsung menjadi karyawan tetap dengan menyetor uang Rp70 juta," tambahnya.

Kemudian keduanya menyetorkan uang masing-masing Rp35 juta kepada RS di Kantor Kecamatan Semidang Alas Maras, untuk selanjutnya dijanjikan selama 3 bulan kedepan kedua korban bisa mulai bekerja.

Namun demikian, setalah tiga bulan berjalan kedua korban tidak kunjung ada panggilan untuk bekerja di Bank Bengkulu, sehingga keduanya menagih janji RS tersebut.

BACA JUGA:Polresta Bengkulu Ungkap Modus Penipuan Jual Kayu Gaharu, Dibalik Temuan Paket Mencurigakan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: