Bandar Narkotika Lintas Provinsi Asal Lubuk Linggau Diringkus Polda Bengkulu, Amankan 50 Butir Ekstasi

Bandar Narkotika Lintas Provinsi Asal Lubuk Linggau Diringkus Polda Bengkulu, Amankan 50 Butir Ekstasi

Ketiga Bandar Narkotika lintas Provinsi yang berhasil dibekuk Diresnarkoba Polda Bengkulu.--(Sumber Foto: Adi/Betv)

BENGKULU, BETVNEWS - Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu, meringkus RB (29), HI (48) serta MT (53) warga Kecamatan Linggau Barat Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan, Senin 15 Januari 2024 kemarin.

Selain meringkus ketiganya, juga didapatkan barang bukti berupa 50 Butir ekstasi yang akan disebar di wilayah Provinsi Bengkulu. Para pelaku berhasil diringkus di Jalan lintas Curup - Lubuk Linggau.

BACA JUGA:Empat Perwira Polres Seluma Dimutasi, Kasat Resnarkoba Berganti

Wakil Diresnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan menyampaikan, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya peristiwa transaksi narkoba di kawasan Desa Tanjung Sanai Padang Ulak Tanding, sehingga pihaknya langsung bergerak menyelidiki.

BACA JUGA:BNNP Bengkulu Ungkap 19 Kasus Narkoba Sepanjang 2023, Satu Diantaranya Oknum Anggota TNI

Anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu yang bergerak, langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mendeteksi pelaku yang mengendarai sepeda motor.

Pelaku kemudian ditangkap berinisial RB dan HI, dimana dari tangan keduanya ditemukan puluhan butir pil ekstasi. Setelah diselidiki bahwa barang haram tersebut didapat dari MT, yang kemudian juga langsung dilakukan penangkapan. 

BACA JUGA:Konsumsi Narkoba di Kebun Sawit, Warga Sumsel Diringkus Polres Kaur

"Penangkapan ketiga pelaku ini berkat laporan masyarakat, kemudian tim Subdit II langsung melakukan observasi dan berhasil meringkus 2 pelaku, kemudian dari hasil pendalaman dari pengakuan kedua pelaku kita kembali ringkus satu orang lainnya," ujar AKBP Tonny Kurniawan, Jum'at 19 Januari 2024.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, saat ini ketiga pelaku telah diamankan di sel tahanan Mapolda Bengkulu dan dikenakan pasal 112 dan 114 dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: