KPU

Bawa Sabu, Sopir Ekspedisi Ditangkap di Perbatasan Seluma-Bengkulu Selatan

Bawa Sabu, Sopir Ekspedisi Ditangkap di Perbatasan Seluma-Bengkulu Selatan

Seorang sopir ekpedisi berinisial DK (43)tahun warga Tanjung Karang, Kota Bandar Lampung, ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Seluma, lantaran membawa sabu-sabu seberat 0,16 Gram pada Rabu 10 Januari 2024.--(Sumber Foto: Jul/BETV)

"Barang haram tersebut didapat dari Cengkareng, pelaku ini memakai narkoba di rumah makan saat sedang istirahat, alasannya untuk Doping agar tidak mengantuk saat dijalan." lanjut Kasat.

Atas perbuatanya pelaku dikenakan Pasal 112 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, denda paling sedikit Rp800 juta, paling banyak Rp8 miliar.

(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: