Dua Hari Lagi Ditutup, KPU Kota Bengkulu Catat 5.304 Orang Urus Pindah Memilih

Dua Hari Lagi Ditutup, KPU Kota Bengkulu Catat 5.304 Orang Urus Pindah Memilih

Bambang Meiliansyah, Komisoner KPU Kota Bengkulu. --(Sumber Foto: Jalu/BETV)

Untuk pemilih yang sakit harus melampirkan surat keterangan dokter atau surat keterangan dari rumah sakit sebagai syarat mengajukan pindah memilih.

BACA JUGA:Rp18 Miliar Dianggarkan, 185 SD di Kabupaten Seluma Terima Dana BOS Tahun 2024

Kemudian, untuk pemilih dengan alasan kerja atau tugas saat hari pencoblosan, harus melampirkan surat dari tempat bekerja sebagai syarat mengajukan pindah memilih.

"Kepada masyarakat yang ingin mengajukan pindah memilih, segera datang ke KPU dengan melampirkan surat yang dipersyratakan," pungkasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: